Breaking News

Kemnaker Berhasil Mediasi Pekerja dan Direksi Pertamina, Mogok Kerja Batal

D'On, Jakarta,- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Mogok kerja yang sedianya dilakukan besok hingga 7 Januari 2021 pun batal.


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama.

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12).

Kesepakatan yang pertama yaitu kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

Menurutnya, komunikasi dua arah penting dilakukan karena mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan pekerja dan manajemen. Apalagi, kata dia, sampai merugikan masyarakat.

Pihak direksi disebutnya akan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB. Putri juga memastikan mogok kerja besok batal.

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," tuturnya.

Kesepakatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.

Kesepakatan yang ketiga yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.


(*)