Breaking News

Kabur dari Lapas Anak Bengkulu, Residivis Perkosa Ibu-ibu

D'On, Lebong (Bengkulu),- Residivis 3 kasus tindak pidana berinisial BA (19) yang kabur dari Lapas Anak kembali membuat resah warga Kabupaten Lebong, Bengkulu. BA diduga memperkosa seorang wanita.


Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur menjelaskan BA merupakan residivis tersangka 3 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta kasus penganiayaan. BA dihukum dengan penjara selama 6 tahun 9 bulan.

BA lalu kabur dari Lapas Anak Bengkulu pada akhir Juli 2021. Setelah itu BA dilaporkan atas tindak pidana pemerkosaan.

"Saat ini kepolisian terus melakukan pencarian atau pengejaran terhadap tersangka, yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Anak Bengkulu dan kepolisian," kata AKBP Ichsan Nur dalam situs resminya, Senin (22/11/2021).

"Kepada warga yang melihat atau mengetahui keberadaan seseorang dengan ciri-ciri tersangka harap segera melapor ke kepolisian agar tersangka dapat segera ditangkap," imbuhnya.

BA kabur dari Lapas Anak Bengkulu bersama 3 orang lain. Namun ketiganya telah ditangkap kembali.

Sedangkan BA meloloskan diri dengan kembali ke Kabupaten Lebong. Dia lalu dilaporkan kembali melakukan tindak pidana pada awal bulan November dengan memerkosa seorang ibu-ibu di Kecamatan Tubei.

Untuk diketahui, BA merupakan tersangka residivis atas 3 kasus tindak pidana, yaitu pembobolan rumah warga di kawasan Lebong Utara serta mengejar pasangan suami istri dengan menggunakan parang.

Terbaru, warga melihat melintas di daerah Desa Tik Teleu, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong dengan membawa parang dan baru-baru ini melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu-ibu di Kecamatan Tubei.


(jbr/idh/detik.com)