Breaking News

BBM Premium Dihapus 1 Januari 2021, 3 Wilayah Jadi Percontohan, Dirjen: Syukur Alhamdulillah

D'On, Jakarta,- Melalui banyak pertimbangan akhirnya membuat pemerintah mantap menghapus bahan bakar minyak ( BBM ) jenis Premium. Penghapusan BBM jenis Premium itu akan berlaku mulai 1 Januari 2021.


Namun, program ini tak berjalan serentak di Indonesia.


Beberapa provinsi menjadi percontohan sebelum dilakukan merata di Tanah Air.


Pemerintah menyebut BBM Premium akan dihapus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number ( RON ).


Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah mengatakan BBM Premium akan dihapus oleh PT Pertamina pada 1 Januari 2021.


Rencananya, BBM Premium akan dihapus dari wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali ( Jamali ).


"Syukur alhamdulillah pada Senin lalu saya bertemu dengan Direktur Operasional Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, BBM Premium akan dihapus di Jamali," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).


Lebih lanjut, Karliansyah menyebutkan, selanjutnya BBM Premium akan dihapus ke berbagai wilayah lainnya.


BBM Premium akan dihapus merupakan langkah pemerintah untuk menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu.


Pasalnya, berdasarkan data KLHK, Premium masih mendominasi konsumsi bensin di masyarakat.


"Premium masih mendominasi 55 persen penjualan bensin," kata Karliansyah.


Untuk mendukung rencana tersebut, Karliansyah mendorong produsen BBM untuk menyiapkan kilang produksi bensin dengan nomor oktan di atas 91.


"Sebaliknya, konsumen juga didorong untuk memilih bahan bakar yang lebih ramah lingkungan meskipun dengan harga yang lebih mahal dibandingkan bahan bakar yang lebih kotor," ucapnya.


(mond/trb)