Breaking News

Kena Cekal ke Luar Negeri dan Rekening akan Diblokir, Bambang Trihatmojo Gugat Sri Mulyani Indrawati

D'On, Jakarta,- Bambang Trihatmodjo anak dari mantan Presiden Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang menggugat karena dicekal tak boleh keluar negeri.
Bambang dilarang bepergian ke luar negeri oleh Sri Mulyani sebelum melunasi kewajiban utang kepada negara terkait SEA Games 1997.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pencekalan Bambang Trihatmodjo diakuinya karena masalah utang piutang yang belum terselesaikan.

"Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta.

Dirinya menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan, Ketua tim panitia piutang negara adalah Menteri Keuangan.

Untuk itulah sebabnya Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, karena belum membayar utang kepada negara.

"Jadi kalau ada piutang dari K/L enggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara," katanya.

Sebelum melakukan pencekalan, kata Issa, pemerintah sudah melayangkan surat penagihan kepada yang bersangkutan.

Namun, karena tidak ada respons dari Bambang, pemerintah akhirnya melakukan pencekalan.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih, misal cegah bersangkutan ke luar negeri," katanya.

Bahkan kata dia, pemerintah bisa melakukan lebih dari pencekalan ini, seperti memblokir rekening.

"Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," tegasnya.

(mond/sr)