Breaking News

Novel Baswedan Sebut Dirinya Menjadi Korban Atas Kinerjanya Memberantas Mafia Hukum


D'On, Jakarta,- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku prihatin terhadap tuntutan ringan terhadap dua pelaku penyiram air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tuntutan itu seakan mengonfirmasi dugaannya bahwa persidangan terhadap kedua terdakwa sekedar formalitas. 

"Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu," ungkap Novel seperti dikutip dari akun media sosialnya @nazaqistsha pada Kamis (11/6). 

Apalagi menurut jaksa, baik Ronny dan Rahmat dinilai tidak berniat untuk menganiaya Novel. Motif Ronny menyiram air keras ke Novel karena motif dendam pun diragukan oleh Novel sendiri. Sejak awal Novel mengaku tidak kenal dengan kedua terdakwa, sehingga aneh bila mereka memiliki dendam. 

Ronny dan Rahmat merupakan personel polisi aktif ketika menyiram air keras ke wajah Novel. Keduanya diketahui bertugas di Mako Brimob, Depok. 

Rahmat dendam lantaran Novel seolah-olah lupa kacang ke kulitnya. Sebelum bekerja di KPK, Novel juga adalah personel di kepolisian.

"Kalau dibilang ada dendam pribadi, memang saya punya utang apa? Saya pikir mungkin kalau lebih baik kalau saya ketemu orangnya," kata dia pada 28 Desember 2019 lalu. 

Novel pun menilai ia sudah menjadi korban dari praktik mafia hukum di Indonesia. Kok bisa begitu?

1. Jaksa menilai kedua pelaku tidak bermaksud untuk menyebabkan Novel kehilangan indera penglihatan

Di dalam persidangan yang digelar (11/6), jaksa hanya menuntut dua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, satu tahun bui. Jaksa menggunakan pasal dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Padahal, dua terdakwa penyerang Novel terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. 

"Jadi, gini, pasal 355 (dakwaan primer), ia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu. Sudah ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan. Alasannya dia (Novel) lupa dengan institusi, menjalankan institusi (Polri)," tutur JPU, Ahmad Patoni seperti dikutip kantor berita Antara, Kamis (11/6). 

Ronny dan Rahmat awalnya hanya ingin menyiram badan Novel dengan air keras. Tetapi, malah mengenai wajah dan mata. 

"Maka, kemudian pasal yang tepat adalah di pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasa 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan, ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," ujarnya lagi. 

Melihat isi tuntutan, Novel mengaku nasibnya sungguh ironis. Sebab, ia sehari-hari berhadapan dengan para koruptor dan berupaya agar uang negara tidak dicuri. Namun, ketika ia diteror sebagai risiko dari pekerjannya sebagai penyidik KPK, hukum justru tak berpihak kepadanya. 

"Keterlaluan memang. Sehari-hari bertugas memberantas mafia dengan UU Tipikor, tetapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi. Selamat, atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan," cuit Novel di akun media sosialnya. 

2. Dua pelaku mengaku bersalah dan meminta maaf karena telah menyiramkan air keras ke wajah Novel

Alasan lain dari jaksa menuntut ringan kedua terdakwa karena mereka sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Mereka juga meminta maaf kepada institusi kepolisian karena perbuatan keduanya telah mencoreng tempatnya bekerja. 

"Dituntut satu tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Di persidangan keduanya memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan institusi Polri yang ikut tercoreng," kata JPU Patoni sore kemarin. 

Kedua terdakwa juga menyesal karena perbuatan mereka Kapolri dan Presiden menjadi bulan-bulanan media selama bertahun-tahun. 

3. Mabes Polri mengerahkan sembilan pengacara untuk membela Ronny dan Rahmat

Selama persidangan berlangsung, Ronny dan Rahmat dibela oleh sembilan orang pengacara. Mereka merupakan bagian dari tim hukum yang disiapkan oleh Mabes Polri. 
Anggota tim advokasi Novel, Saor Siagian mengatakan hal itu janggal karena Ronny dan Rahmat mengaku sedang tidak bertugas ketika menyerang Novel. 

"Sikap Mabes Polri menyediakan sembilan orang pengacara untuk membela para terdakwa. Hal ini sangat janggal karena perbuatan pidana para terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi," tutur Saor ketika memberikan keterangan tertulis pada (19/3) lalu. 

Senada dengan Novel, Saor juga menduga persidangan ini sekedar formalitas belaka. Tidak ditujukan untuk menangkap aktor intelektual. Hal itu sudah bisa terlihat dari sikap sembilan pengacara yang memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan. 

"Sidang selanjutnya langsung ke tahap pembuktian dan memeriksa saksi. Artinya, sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana," ujarnya lagi. 

Sehingga, pihaknya menduga kedua terdakwa berpeluang dihukum ringan. Kini, prediksi itu terbukti. 

(mond/IDNnews)