Breaking News

Berikut Kebijakan Kontroversial Jokowi Ditengah Pandemi Covid-19


D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19. Namun, tak semua kebijakan menuai tanggapan positif.

Banyak kebijakan yang justru memicu kontroversi di tengah masyarakat. Berikut ini beberapa kebijakan Jokowi yang menuai kontroversi di tengah pandemi:
Kenaikan Iuran BPJS

Awal Mei ini, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS lewat Perpres 64 Tahun 2020. Per 1 Juli 2020, iuran BPJS ditetapkan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. Iuran kelas III akan naik menjadi Rp 35 ribu pada 2021.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 itu.

Pemerintah dinilai telah kehilangan empati dengan menaikkan iuran BPJS dalam kondisi pandemi. Hingga 24 Mei, lebih dari 12 ribu orang menandatangani petisi menolak kenaikan iuran BPJS melalui laman Change.org. “Jika Bapak Presiden masih merasakan penderitaan yang kami rasakan, maka tolong cabut kembali kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sekarang juga,” tulis Hendrik Rosdinar, inisiator petisi ini.

Selain petisi penolakan, gugatan hukum ke Mahkamah Agung juga dilayangkan atas kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS ini.
Perpu Covid-19

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada 31 Maret 2020. Perpu ini resmi menjadi undang-undang pada 18 Mei 2020.

Dalam Pasal 27 UU ini diatur; biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK untuk pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

UU itu banyak dikritik dan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap memberikan hak impunitas kepada para pejabat keuangan dalam mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Wacana PSBB disertai Darurat Sipil

Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan hendak memberlakukan darurat sipil untuk menyokong kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Maret lalu. Belum sempat menjadi kebijakan, protes mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Sebab, wacana kebijakan dinilai tidak relevan dan berpotensi melanggar hak sipil dan politik masyarakat.

Akhirnya, Jokowi mengurungkan rencana memberlakukan kebijakan darurat sipil. Sebagai gantinya, dia menetapkan status darurat kesehatan masyarakat untuk menyokong kebijakan PSBB sebagai upaya menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

(mond/tempo)