Breaking News

Ini Kriteria Kerumunan Warga yang Bisa Dikenakan Pidana

D'On, Jakarta,- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim kepatuhan warga Jakarta terhadap maklumat Kapolri terkait kerumunan warga di ruang publik sudah mulai menurun.


“Setiap malam kita lakukan (patroli) dan sudah mulai berkurang terus kita sampaikan juga jangan berkumpul ebih baik tinggal di rumah,” kata Yusri di Jakarta, Sabtu (28/3).

Kendati mulai ada kesadaran warga, kata Yusri, pihaknya tetap kadang menemukan warga yang bandel untuk membubarkan diri.

Untuk itu, pihaknya tetap akan mengedepankan cara- cara yang humanis membubarkan warga dari kerumunan.

“Kita kedepankan preventif dan prefentif, imbauan kita kasih imbauan secara persuasif dan humanis dan mereka mengerti,” ungkapnya.

Namun Yusri mengungkapkan, kriteria kerumunan warga yang pantas dikenakan pidana atau pasal KUHP yaitu mereka yang tidak mengindahkan imbauan petugas.

“Kalau da kelompok coba- coba tidak mengerti dan tidak mengindahkan imbauan petugas kita bisa kenakan pasal KUHP tetapi dengn penindakan tegas yang tegas dan terukur (diciduk dibawa ke kantor polisi),” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

(mond/pjk)