Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Agenda Internal ATR/BPN Jadi Alasan

07 October 2026 | October 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T12:56:35Z

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Agenda Internal ATR/BPN Jadi Alasan



D'On, Jakarta -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).


Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Ketidakhadiran Nusron dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut Budi, Nusron telah menyampaikan surat kepada penyidik yang menjelaskan alasan dirinya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.


Dalam surat tersebut, Nusron menyebut dirinya memiliki agenda lain yang berkaitan dengan kegiatan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya saudara NW, yang merupakan Menteri ATR/BPN," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (7/10/2026).


"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," sambungnya.


Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang


KPK memastikan ketidakhadiran Nusron tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik akan melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.


Budi mengatakan keterangan Nusron masih dibutuhkan penyidik untuk membantu mengurai konstruksi perkara secara lebih utuh. Terlebih, penyidikan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan penerimaan suap, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.


"Sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.


Menurut Budi, perkara tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang kemudian berkembang hingga terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.


Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.


Besarnya nilai barang bukti tersebut membuat penyidik masih harus mendalami secara menyeluruh asal-usul, peruntukan, serta kemungkinan aliran uang kepada pihak-pihak lain.


"Terlebih perkara yang berangkat dari kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar mencapai lebih dari Rp100 miliar," ujar Budi.


KPK Minta Nusron Hadir pada Pemeriksaan Berikutnya


Budi menegaskan surat konfirmasi ketidakhadiran Nusron telah diterima penyidik. Dengan demikian, KPK telah mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut.


Meski demikian, pemeriksaan terhadap Nusron tetap akan dilakukan dan dijadwalkan kembali.


"Yang pasti surat sudah diterima oleh penyidik, sehingga kami mendapatkan informasi, mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran saudara NW dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," ucap Budi.


Budi mengatakan jadwal pemeriksaan ulang akan disampaikan setelah penyidik melakukan koordinasi dan penjadwalan.


"Untuk jadwal ulang pemeriksaannya nanti kami akan update. Tentunya penyidik juga berharap dapat dilakukan secepatnya karena tentu juga semua masyarakat menginginkan proses-proses hukum khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan seefektif mungkin," jelasnya.


KPK pun mengimbau Nusron untuk memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Kehadiran Nusron dinilai penting karena keterangannya dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara yang tengah diusut.


"Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," kata Budi.


"Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," sambungnya.


Telusuri Aliran Uang dan Setoran Internal


Di balik pemanggilan Nusron, KPK tidak hanya mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.


Penyidik juga tengah menelusuri dugaan adanya penerimaan lain serta aliran uang yang disebut berkaitan dengan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Budi mengatakan uang yang diamankan dalam OTT diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan.


"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," ujar Budi.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berusaha mengurai lebih jauh bagaimana mekanisme penerimaan uang tersebut, siapa saja yang terlibat, dari mana uang berasal, serta ke mana uang tersebut mengalir.


Namun, KPK belum membuka secara keseluruhan detail konstruksi perkara karena proses penyidikan masih berlangsung.


Budi meminta masyarakat bersabar hingga perkara tersebut masuk ke tahap persidangan. Pada saat itulah, kata dia, seluruh rangkaian perkara akan dibuka secara lebih lengkap.


"Pada saatnya nanti ketika perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, semuanya akan terbuka secara lengkap, bagaimana kronologi peristiwa, bagaimana bangunan perkaranya, termasuk peran dari para pihak, nanti akan terbuka di persidangan," kata Budi.


Uang OTT dan Dugaan Kaitan dengan Muktamar NU


Selain dugaan setoran internal, KPK juga mendalami peruntukan uang yang diamankan dalam OTT.


Salah satu hal yang ikut menjadi materi penyidikan adalah dugaan adanya aliran uang yang disebut berkaitan dengan kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).


KPK belum menyimpulkan apakah uang tersebut benar-benar mengalir kepada pihak tertentu di luar tersangka yang telah ditetapkan. Seluruh kemungkinan masih didalami penyidik.


"Terkait dengan uang-uang yang diamankan pada peristiwa tangkap tangan, tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan, kemudian tujuan dari pengumpulan uang itu apakah berhenti kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Budi.


Menurut dia, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain yang belum terungkap, termasuk kemungkinan praktik serupa telah berlangsung sebelumnya.


"Atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain, dan apakah kemudian juga sudah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan sebelumnya. Itu semuanya akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik," jelas Budi.


Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Nusron nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam upaya KPK memperjelas mata rantai perkara tersebut.


KPK masih harus memastikan bagaimana pola penerimaan uang berlangsung, siapa yang memberi dan menerima, siapa yang memerintahkan, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan.


Untuk saat ini, Nusron masih berstatus sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan meski pemeriksaan terhadap Nusron harus dijadwalkan ulang. Masyarakat kini menunggu langkah berikutnya dari penyidik, termasuk kapan Menteri ATR/BPN tersebut akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah menjadi sorotan tersebut.


(L6)


#KPK #Nasional

×
Berita Terbaru Update