![]() |
| Lima Personel Satpol PP Padang Dipecat Tak Hormat, Kasat Chandra: Jangan Coba-coba Melongkahi Aturan |
D'On, Padang - Tidak ada ruang untuk bermain-main dengan disiplin di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Lima personel harus menerima konsekuensi paling berat dalam perjalanan kedinasannya setelah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pemberhentian tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. pada Senin (5/10/2026) Pesan yang disampaikannya pun tegas: aturan tidak boleh dilangkahi, apalagi oleh aparatur yang sehari-hari bertugas menegakkan aturan.
Chandra menegaskan, PTDH terhadap lima personel tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Sanksi itu merupakan ujung dari proses pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Salah satu pelanggaran utama yang menjadi dasar pemberhentian adalah ketidakhadiran dalam menjalankan tugas dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan yang sah.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” ujar Chandra.
Bukan Sekadar Teguran
Bagi Chandra, persoalan disiplin tidak bisa dianggap sebagai perkara kecil. Ketika seorang aparatur meninggalkan kewajibannya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar soal absensi.
Ada tanggung jawab kedinasan yang diabaikan dan ada aturan yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, proses menuju PTDH dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Pemeriksaan, penegakan disiplin hingga keputusan pemberhentian menjadi bagian dari tahapan administrasi kepegawaian.
Chandra menegaskan, setiap aparatur memiliki kewajiban untuk memahami sekaligus menjalankan aturan yang melekat pada status dan pekerjaannya.
Tidak ada alasan bagi personel untuk merasa aturan bisa dinegosiasikan atau dilewati begitu saja.
“Jangan Melongkahi Aturan!”
Pernyataan Chandra menjadi pesan keras bagi seluruh personel Satpol PP Kota Padang.
“Jangan melongkahi aturan. Kita bekerja di dalam aturan dan aturan itulah yang menjadi pedoman kita. Ketika aturan tidak dipatuhi, tentu ada konsekuensi dan sanksi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kedisiplinan internal menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar.
Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah yang salah satu tugasnya berkaitan dengan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan di dalam institusi menjadi bagian penting dari profesionalitas personel.
Bagaimana mungkin aparatur diminta menegakkan aturan kepada masyarakat apabila aturan yang mengikat dirinya sendiri justru diabaikan?
Pertanyaan itulah yang menjadi salah satu pesan penting dari penegakan disiplin tersebut.
“Lampu Kuning” Jangan Diabaikan
Chandra tidak ingin kasus lima personel tersebut berhenti sebatas seremoni pemberhentian.
Ia justru meminta seluruh anggota menjadikannya sebagai peringatan serius. Bagi personel yang selama ini mulai mengabaikan disiplin atau berada dalam kondisi yang disebutnya sebagai “lampu kuning”, ia meminta segera melakukan evaluasi.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam menjalankan tugas. Bagi yang saat ini berada di posisi ‘lampu kuning’, segera evaluasi dan perbaiki,” katanya.
Menurut Chandra, kesempatan untuk memperbaiki diri harus digunakan sebelum pelanggaran berkembang menjadi persoalan yang lebih berat.
Sebab, ketika aturan sudah dilanggar dan proses penegakan disiplin berjalan, konsekuensi bukan lagi sekadar teguran.
“Jangan sampai terjadi lagi PTDH karena kelalaian kita sendiri,” pungkasnya.
Tegas di Internal, Tegas di Lapangan
Pemberhentian lima personel ini menjadi penanda bahwa penegakan disiplin juga berlaku ke dalam tubuh Satpol PP Kota Padang.
Tidak hanya masyarakat yang menjadi sasaran penertiban ketika melanggar aturan, personel yang berada di balik seragam Satpol PP pun dituntut tunduk pada ketentuan kedinasan.
Pesan Chandra sederhana tetapi keras: seragam bukan tameng dari aturan.
Setiap personel memiliki kewajiban, dan setiap kewajiban memiliki konsekuensi apabila diabaikan.
PTDH terhadap lima personel tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar tidak menganggap remeh kedisiplinan. Sebab, dalam institusi yang bertugas menjaga ketertiban, disiplin bukan sekadar slogan melainkan fondasi utama dalam menjalankan tugas.
Dan ketika fondasi itu dilanggar, sanksi adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
(Mond)
#Padang #PolPP #Daerah
