Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu Dinonaktifkan, Dugaan Pungli Masuk Pemeriksaan Internal

01 October 2026 | October 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T16:07:00Z

Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu Dinonaktifkan, Dugaan Pungli Masuk Pemeriksaan Internal



D'On, Jakarta - Dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta, berbuntut pada langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).


Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Pondok Bambu, Nur Mariyana Putri (NMP), dinonaktifkan dari jabatannya. Selain NMP, seorang staf berinisial SEM juga ikut dinonaktifkan.


Keduanya kini ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan internal. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan praktik pungli di lingkungan Rutan Pondok Bambu.


Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, membenarkan penonaktifan tersebut. Ia mengatakan, keputusan itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan duduk perkara dan menguji kebenaran informasi yang beredar.


“Keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Saat ini mereka juga ditarik ke Ditjenpas untuk kepentingan pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen,” kata Lilik dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).


Dugaan Pungli Tak Berhenti pada Informasi yang Beredar


Penonaktifan dua pejabat/staf tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan pungli tidak sekadar dibiarkan menjadi isu.


Ditjenpas memilih membawa persoalan tersebut ke dalam mekanisme pemeriksaan internal. Tim Kepatuhan Internal bersama Tim Pengamanan dan Intelijen ditugaskan untuk menelusuri informasi, mengidentifikasi persoalan, sekaligus memeriksa pihak-pihak yang berkaitan.


Namun, sampai proses pemeriksaan selesai, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.


Lilik menegaskan, pihaknya ingin memastikan seluruh proses berjalan secara objektif. Menurut dia, langkah pemeriksaan dilakukan untuk mencari kebenaran informasi sekaligus mengetahui akar persoalan yang terjadi.


“Pihaknya terus memberikan kebenaran informasi, mengindentifikasi akar masalah, dan memeriksa secara objektif terhadap pihak yang berkaitan,” ujarnya.


Dengan demikian, penonaktifan NMP dan SEM untuk sementara merupakan bagian dari proses pemeriksaan, bukan keputusan akhir mengenai kesalahan keduanya.


Jika Terbukti, Sanksi Menanti


Ditjenpas juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan dapat berujung pada pemberian sanksi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.


Lilik menyatakan tidak ada toleransi terhadap praktik yang bertentangan dengan aturan, terlebih pungli merupakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.


“Komitmen kami tetap sama, dari tingkat pimpinan hingga pelaksana, yakni perang terhadap peredaran handphone, pungli, dan narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.


Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu dalam konteks yang lebih luas, yakni upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan.


Pasalnya, praktik pungutan liar bukan hanya menyangkut persoalan transaksi ilegal, tetapi juga dapat berkaitan dengan integritas petugas, kualitas pelayanan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.


Karena itu, proses pemeriksaan menjadi penting untuk mengungkap apakah dugaan tersebut merupakan persoalan individual atau terdapat persoalan lain yang lebih luas dalam tata kelola pelayanan di lingkungan rutan.


Pelayanan Rutan Tetap Berjalan


Di tengah proses pemeriksaan terhadap dua personel tersebut, Ditjenpas memastikan pelayanan terhadap tahanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu tetap berjalan.


Lilik menyebut seluruh pelayanan tahanan tetap dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku serta mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM).


Artinya, proses penindakan internal terhadap personel yang diduga berkaitan dengan pelanggaran tidak boleh mengganggu hak-hak dasar warga binaan maupun tahanan yang sedang menjalani proses hukum.


Pada saat yang sama, Ditjenpas membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.


Masyarakat Diminta Berani Melapor


Sebagai bagian dari pengawasan, Ditjenpas telah menyiapkan kanal pengaduan masyarakat. Kanal tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi, keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.


Layanan pengaduan juga tersedia pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.


“Melalui nomor telepon WhatsApp maupun surat elektronik. Layanan informasi dan pengaduan juga terdapat di semua Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Untuk itu, kami mohon dukungan dari masyarakat bahwa kami terbuka untuk informasi dan masukan,” tutur Lilik.


Keterbukaan terhadap laporan publik menjadi salah satu bagian penting dalam mengawasi layanan pemasyarakatan. Terlebih, sebagian besar aktivitas di dalam rutan berlangsung dalam ruang yang tidak selalu dapat dipantau langsung oleh masyarakat.


Karena itu, laporan yang disampaikan melalui mekanisme resmi dapat menjadi pintu masuk bagi aparat pengawasan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan.


Menunggu Hasil Pemeriksaan


Kini perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan terhadap NMP dan SEM.


Publik tentu menunggu sejauh mana tim internal Ditjenpas dapat mengungkap informasi mengenai dugaan pungli tersebut, termasuk apakah terdapat pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau bentuk pelanggaran lain yang dapat dibuktikan.


Yang menjadi kunci adalah proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.


Jika dugaan tersebut terbukti, sanksi sebagaimana dijanjikan Ditjenpas menjadi bagian dari pertanggungjawaban institusi. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak yang diperiksa.


Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menjadi ujian bagi dua personel yang dinonaktifkan, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen Ditjenpas dalam membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.


Sebab, perang terhadap pungli tidak cukup berhenti pada slogan.


Ia harus terlihat dari bagaimana laporan ditindaklanjuti, bagaimana pemeriksaan dilakukan, bagaimana pelanggaran dibuktikan, dan bagaimana sanksi dijatuhkan ketika kesalahan benar-benar ditemukan.


(L6)


#RutanPondokBambu #Pungli #Nasional

×
Berita Terbaru Update