
Dugaan Politik Uang Muktamar NU Dilaporkan ke KPK, PCNU Sekadau Serahkan Bukti dan Kembalikan Rp40 Juta
D'On, Jakarta - Dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan untuk pemilihan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, secara resmi membawa dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). PCNU Sekadau tidak hanya menyerahkan laporan tertulis, tetapi juga membawa sejumlah dokumen dan barang yang disebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam.
Langkah tersebut membuat persoalan yang sebelumnya berkembang di internal organisasi NU kini berada dalam ruang pemeriksaan lembaga antirasuah. KPK memastikan laporan masyarakat tersebut akan ditelaah dan dianalisis sebelum menentukan langkah berikutnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti oleh direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, tindak lanjut KPK tidak serta-merta berarti laporan tersebut telah dinyatakan sebagai perkara korupsi. KPK terlebih dahulu akan melihat materi pengaduan, kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket untuk menguji informasi yang disampaikan pelapor.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket yang dilakukan oleh tim KPK,” ujarnya.
Budi menegaskan, setelah proses telaah dan pengumpulan bahan keterangan, KPK dapat menentukan pendekatan yang dianggap sesuai. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Namun, pendekatan pencegahan juga tetap terbuka apabila materi laporan belum mengarah pada unsur penindakan.
Bukan Sekadar Laporan, Uang dan Dokumen Ikut Dibawa
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto datang bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau untuk menyampaikan pengaduan tersebut.
Dalam laporan, mereka menyerahkan dokumen kronologi, dokumen perjalanan dan tiket penerbangan. PCNU Sekadau juga menyatakan telah mengembalikan uang tunai yang sebelumnya mereka terima dari pihak yang menurut pelapor disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Menurut Bagus, pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari sikap PCNU Sekadau untuk menjaga integritas organisasi.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” kata Bagus.
Sejumlah pemberitaan mengenai laporan tersebut menyebut nominal yang dikembalikan PCNU Sekadau sebesar Rp40 juta. Namun, KPK sendiri menegaskan bahwa keberadaan uang dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Materi tersebut tetap harus diverifikasi melalui mekanisme pengaduan dan pengumpulan bahan keterangan.
Dugaan Pengondisian Dukungan Rais Aam
Bagus menyebut dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada KPK, menurut laporan media yang mengutip keterangan Bagus, rangkaian peristiwa disebut bermula pada 8 Agustus 2026 ketika pengurus NU di Kalimantan Barat dikumpulkan untuk berangkat ke Jakarta.
Setelah rangkaian kegiatan awal, sejumlah pengurus disebut dikumpulkan di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Bagus, diduga terdapat pemberian uang muka sebesar Rp40 juta kepada setiap perwakilan.
Keterangan tersebut masih merupakan versi pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum KPK.
PCNU Sekadau meminta KPK menelusuri asal-usul dana, mekanisme pemberian, pihak yang memberikan maupun menerima, serta apakah terdapat kaitan antara pemberian tersebut dengan proses pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, PCNU Sekadau meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan.
Muncul di Tengah Proses Pemilihan Rais Aam
Persoalan ini menjadi sorotan karena pemilihan Rais Aam merupakan salah satu agenda penting dalam Muktamar Ke-35 NU.
Sebelum pelaksanaan Muktamar, mekanisme pemilihan Rais Aam juga telah menjadi bagian dari pembahasan organisasi. Muktamar Ke-35 NU menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Rais Aam melalui keputusan yang disepakati dalam sidang Komisi Organisasi.
Di sisi lain, isu politik uang bukan sesuatu yang sama sekali tidak muncul dalam dinamika menjelang Muktamar. Pada Agustus 2026, PWNU dan PCNU se-DIY bahkan mengeluarkan sikap bersama yang secara tegas menolak politik uang dalam seluruh proses Muktamar Ke-35 NU. Mereka menyerukan agar dukungan tidak diperjualbelikan dan agar proses pemilihan mengedepankan integritas, moralitas, kapasitas, keilmuan, keteladanan, serta rekam jejak pengabdian.
Karena itu, laporan PCNU Sekadau ke KPK kini menempatkan dugaan tersebut bukan hanya sebagai persoalan internal organisasi, tetapi sebagai informasi yang diminta untuk diuji melalui mekanisme penegakan hukum.
KPK Belum Menyimpulkan Ada Tindak Pidana
KPK masih berada pada tahap awal penanganan laporan. Budi Prasetyo menekankan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus melalui telaah dan analisis terlebih dahulu.
Dengan demikian, belum ada kesimpulan bahwa praktik politik uang sebagaimana dilaporkan PCNU Sekadau telah terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
Tahapan berikutnya menjadi penting karena KPK perlu menguji sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana uang tersebut berasal, siapa yang memberikan, kepada siapa uang diberikan, untuk tujuan apa uang itu diberikan, apakah ada permintaan atau kesepakatan mengenai dukungan, serta apakah terdapat unsur pidana yang masuk dalam kewenangan KPK.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah laporan berhenti pada tahap pengaduan, ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan, atau berkembang menuju proses penindakan.
PCNU Sekadau Minta KPK Buka Penelusuran Aliran Dana
Bagi PCNU Sekadau, inti laporan bukan semata-mata mengenai uang yang mereka terima dan kemudian dikembalikan. Mereka meminta agar dugaan aliran dana tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
Bagus juga meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Desakan tersebut membuat perhatian kini tertuju pada proses verifikasi KPK. Jika bukti dan keterangan yang disampaikan pelapor memiliki keterkaitan dan memenuhi unsur yang diperlukan, penelusuran dapat membuka gambaran lebih luas mengenai bagaimana dugaan pemberian uang tersebut berlangsung dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Sebaliknya, apabila hasil telaah dan pulbaket tidak menemukan unsur tindak pidana atau bukti yang cukup, KPK juga memiliki dasar untuk menentukan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penindakan.
Untuk saat ini, dugaan politik uang tersebut masih berstatus laporan masyarakat dan belum merupakan perkara korupsi yang telah terbukti secara hukum.
Namun satu hal sudah jelas: laporan PCNU Sekadau telah membuka pintu bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana di balik proses pengondisian dukungan Rais Aam Muktamar Ke-35 NU.
Kini, publik menunggu apakah laporan tersebut hanya berhenti sebagai pengaduan atau justru berkembang menjadi penelusuran yang mampu menjawab siapa pemberi dana, dari mana sumbernya, ke mana alirannya, dan untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan.
(L6)
#KPK #Nasional #PolitikUang