
Dugaan Manipulasi Dokumen Izin Huntap Air Dingin Padang Mencuat, SHM Warga Disorot: Siapa Bertanggung Jawab?
D'On, Padang - Proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di kawasan Air Dingin, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang merupakan hasil kolaborasi Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia dan Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang), kini menghadapi persoalan serius. Di balik pembangunan hunian bagi masyarakat tersebut, muncul sengketa batas dan kepemilikan lahan yang berujung pada dugaan manipulasi dokumen perizinan tata ruang dan bangunan.
Persoalan ini bukan lagi sekadar perselisihan mengenai batas tanah. Dugaan perusakan pagar, penebangan pohon produktif milik warga, hingga terbitnya dokumen perizinan yang dipersoalkan pemilik lahan membuka sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana proses verifikasi status tanah dilakukan sebelum pembangunan dimulai? Apakah dokumen kepemilikan telah dicocokkan dengan arsip pertanahan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi hukum di lapangan?
Sorotan kini mengarah pada dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang disebut-sebut menjadi bagian dari proses administrasi pembangunan Huntap tersebut.
Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pemetaan lokasi dan dokumen pendukung perizinan. Dugaan itu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen asli, pencocokan peta bidang, serta klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Hingga kini, dugaan manipulasi dokumen tersebut belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.
SHM Nomor 212 Dipersoalkan, Lahan 4.870 Meter Persegi Jadi Titik Sengketa
Persoalan utama berpusat pada sebidang tanah seluas 4.870 meter persegi yang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 atas nama Upik Umaya.
Harri Azman, yang mewakili kepentingan pemilik lahan, menyatakan bahwa pengerjaan fisik proyek Huntap diduga telah memasuki area tanah yang diklaim sebagai bagian dari bidang bersertifikat tersebut.
Menurut pihaknya, kondisi di lapangan menimbulkan persoalan serius karena pagar kawat pembatas disebut telah dihancurkan, sementara puluhan pohon produktif yang tumbuh di atas lahan itu dilaporkan ditebang tanpa persetujuan pemilik.
Pohon-pohon yang disebut terdampak antara lain durian, asam kandis, rambutan, karet, dan singkai. Keberadaan tanaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik tanah, tetapi juga berpotensi menyangkut nilai ekonomi dan pemanfaatan lahan oleh pemiliknya.
Apabila dugaan perusakan dan penebangan tanpa hak itu terbukti, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum tersendiri, terpisah dari sengketa administrasi perizinan pembangunan.
Di sisi lain, penentuan apakah pekerjaan proyek benar-benar memasuki bidang SHM Nomor 212 harus didasarkan pada pengukuran dan pencocokan batas secara resmi. Sertifikat, surat ukur, gambar situasi, peta bidang, serta kondisi aktual di lokasi perlu diperiksa secara bersamaan agar batas tanah dapat ditentukan secara objektif.
Dengan demikian, sengketa ini membutuhkan lebih dari sekadar klaim masing-masing pihak. Bukti pertanahan dan hasil pemeriksaan lapangan menjadi kunci untuk menjawab persoalan yang berkembang.
Dokumen KRK dan PBG Dipertanyakan, Bagaimana Verifikasi Dilakukan?
Penerbitan dokumen perizinan menjadi salah satu titik paling krusial dalam perkara ini.
KRK berkaitan dengan informasi mengenai rencana tata ruang dan ketentuan pemanfaatan ruang pada suatu lokasi. Sementara itu, PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan yang berlaku.
Kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda. Karena itu, penerbitan KRK tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah, begitu pula PBG tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa hak atas bidang tanah.
Namun, apabila dalam proses permohonan ditemukan dugaan penggunaan dokumen kepemilikan yang tidak sesuai, ketidaktepatan peta lokasi, atau keterangan yang tidak benar, rangkaian administrasi tersebut patut diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
- Dokumen kepemilikan dan dasar penguasaan tanah apa yang digunakan ketika permohonan KRK dan PBG diajukan?
- Apakah koordinat, batas, serta luas lokasi pembangunan sesuai dengan dokumen pertanahan yang tercatat di Kantor Pertanahan Kota Padang?
- Apakah Gambar Situasi Nomor 2921/1989 yang dikaitkan dengan SHM Nomor 212 telah diperiksa dan dicocokkan dengan peta lokasi pembangunan?
- Siapa pemohon, penyusun dokumen teknis, dan pejabat yang memproses maupun menerbitkan dokumen terkait?
- Apakah terdapat keberatan atau sengketa kepemilikan yang telah diketahui ketika proses administrasi berlangsung?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan kesalahan administrasi, kekeliruan pemetaan, sengketa batas, dan kemungkinan tindak pidana.
Apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta pertanahan, aparat penegak hukum dan instansi pengawas perlu menelusuri bagaimana ketidaksesuaian itu terjadi, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, serta apakah terdapat unsur kesengajaan.
Dugaan Rekayasa Peta dan Status Clean and Clear Harus Dibuktikan
Pihak Harri Azman menaruh perhatian pada dugaan ketidaksesuaian pemetaan lokasi proyek dengan dokumen pertanahan yang mereka miliki.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah Gambar Situasi Nomor 2921/1989 yang disebut berkaitan dengan SHM Nomor 212. Menurut pihak pemilik lahan, dokumen tersebut semestinya menjadi salah satu bahan penting dalam pencocokan batas bidang tanah.
Dugaan yang muncul adalah peta lokasi pembangunan atau dokumen pendukung teknis tidak sepenuhnya mencerminkan batas bidang tanah sebagaimana tercatat dalam arsip pertanahan.
Akan tetapi, dugaan rekayasa peta tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya perbedaan antara peta proyek dan klaim pemilik tanah. Perbedaan itu harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen asli, riwayat perubahan data, koordinat bidang, serta pengukuran oleh pihak yang berwenang.
Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja mengubah, membuat, atau menggunakan dokumen yang tidak benar untuk memperoleh persetujuan pembangunan, persoalannya dapat memasuki ranah hukum pidana. Namun, apabila ketidaksesuaian terjadi akibat kesalahan teknis atau administrasi tanpa unsur pidana, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang sesuai.
Prinsip inilah yang membuat pemeriksaan independen menjadi penting. Publik berhak mengetahui apakah proses verifikasi telah dilakukan secara cermat dan apakah setiap dokumen yang menjadi dasar pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
Surat Pernyataan Bebas Sengketa Jadi Bagian yang Perlu Ditelusuri
Selain peta lokasi, perhatian juga tertuju pada dokumen pendukung yang digunakan dalam permohonan perizinan.
Harri Azman menduga terdapat persoalan dalam dokumen yang berkaitan dengan status dan penguasaan lahan. Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah apakah permohonan disertai pernyataan mengenai hak atas tanah dan apakah keterangan tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Untuk memastikan dugaan itu, dokumen permohonan KRK dan PBG harus dibuka dan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Perlu dipastikan pula apakah benar terdapat surat pernyataan bebas sengketa, siapa yang menandatanganinya, apa isi persisnya, dan apakah dokumen tersebut merupakan persyaratan yang berlaku pada saat permohonan diajukan.
Jika suatu dokumen ternyata memuat keterangan tidak benar, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan pernyataan tersebut. Penyidik harus menelusuri siapa yang memberikan keterangan, siapa yang mengetahui kondisi sebenarnya, apakah terdapat unsur kesengajaan, dan bagaimana dokumen itu digunakan.
Dengan kata lain, keberadaan sengketa tanah tidak otomatis membuktikan bahwa surat pernyataan atau dokumen perizinan telah dipalsukan. Unsur pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Nama Mantan Kepala Dinas PUPR Tri Hadiyanto Ikut Menjadi Sorotan
Dalam perkembangan persoalan ini, perhatian juga mengarah pada proses perencanaan dan penerbitan rekomendasi teknis ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang dipimpin Tri Hadiyanto, yang kini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padang.
Nama pejabat tersebut menjadi relevan untuk diklarifikasi karena berkaitan dengan periode ketika proses administrasi teknis proyek diduga berlangsung.
Namun, jabatan seseorang pada masa penerbitan dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada kewenangan masing-masing, dokumen yang ditandatangani, proses pengambilan keputusan, serta bukti mengenai pengetahuan dan tindakan yang bersangkutan.
Karena itu, sejumlah hal patut ditanyakan kepada pihak terkait: apakah Tri Hadiyanto mengetahui adanya SHM Nomor 212 di lokasi yang dipersoalkan? Apakah dokumen pertanahan tersebut pernah diperiksa oleh jajaran teknis? Siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi lokasi? Dan apakah pernah ada keberatan dari pemilik lahan sebelum pekerjaan fisik berlangsung?
Klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat menjelaskan alur administrasi dan tanggung jawab setiap pihak secara proporsional.
Belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa Tri Hadiyanto atau pejabat tertentu telah melakukan pemalsuan. Penetapan tanggung jawab pidana harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah.
Pasal Pemalsuan Surat Bisa Diperiksa Jika Unsur Pidananya Terpenuhi
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi kuat adanya dokumen palsu atau penggunaan keterangan yang tidak benar, aparat penegak hukum perlu menilai ketentuan pidana yang relevan.
Dalam naskah pengaduan atau pemberitaan awal, beberapa pasal KUHP lama disebut sebagai kemungkinan dasar hukum, yakni Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, dan Pasal 55.
Pasal-pasal tersebut mengatur persoalan berbeda, mulai dari pemalsuan surat, pemalsuan surat tertentu yang memiliki sifat autentik, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, hingga penyertaan dalam tindak pidana.
Meski demikian, penerapan pasal tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan adanya dokumen yang tidak sesuai.
Ada tiga hal penting yang harus diperiksa: jenis dokumen yang dipersoalkan, perbuatan konkret yang diduga dilakukan, serta unsur kesengajaan dan maksud yang disyaratkan oleh ketentuan pidana terkait.
Selain itu, karena perkara ini berlangsung pada 2026, penentuan ketentuan hukum yang berlaku harus memperhatikan tanggal perbuatan dan aturan peralihan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, rujukan terhadap nomor pasal dalam KUHP lama tidak boleh langsung dianggap sebagai dasar hukum final tanpa analisis mengenai waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan yang relevan.
Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya keras dalam pernyataan, tetapi juga tepat secara hukum.
Jika Pagar Dihancurkan dan Pohon Ditebang, Bukti Lapangan Harus Diamankan
Di luar persoalan administrasi, dugaan kerusakan pagar dan penebangan pohon menjadi aspek yang tidak kalah penting.
Jika benar tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak yang berhak dan melanggar hukum, pemilik lahan dapat menempuh upaya hukum sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat pemeriksaan, sejumlah bukti perlu dihimpun, antara lain:
- Foto dan video kondisi lahan sebelum serta sesudah pekerjaan.
- Data jenis dan jumlah pohon yang diduga ditebang.
- Bukti kepemilikan dan dokumen batas tanah.
- Keterangan saksi yang mengetahui kegiatan di lokasi.
- Catatan pekerjaan, instruksi lapangan, serta identitas pihak yang melakukan kegiatan.
- Hasil pengukuran yang menunjukkan hubungan antara area pekerjaan dan batas bidang SHM Nomor 212.
Bukti tersebut dapat membantu menjelaskan apakah pekerjaan fisik benar-benar memasuki bidang tanah yang disengketakan, siapa yang melaksanakan kegiatan, serta apakah tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum.
Apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan, persoalan ganti rugi juga dapat menjadi bagian dari penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harri Azman Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Harri Azman menyatakan pihaknya tengah mengagendakan langkah hukum lanjutan untuk mengusut dugaan manipulasi dokumen perizinan dan persoalan yang terjadi di lokasi pembangunan Huntap.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi tidak sebatas kerusakan pagar dan penebangan tanaman produktif, tetapi juga menyangkut proses administrasi yang memungkinkan pekerjaan pembangunan berlangsung di area yang mereka klaim sebagai tanah bersertifikat milik Upik Umaya.
“Kami tidak hanya berhadapan dengan soal perusakan pagar dan penebangan pohon di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan manipulasi berkas perizinan,” ujar Harri Azman.
Ia mempertanyakan bagaimana dokumen perizinan dapat terbit ketika terdapat bidang tanah bersertifikat yang menurut pihaknya masuk dalam area pekerjaan proyek.
“Bagaimana izin bisa terbit di atas tanah bersertifikat milik Upik Umaya kalau bukan karena ada dokumen yang dimanipulasi?” tuturnya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pertanyaan dari pihak yang mengklaim dirugikan. Kebenarannya masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak, termasuk instansi penerbit perizinan serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Pemko Padang, BPN, dan Yayasan Buddha Tzu Chi Perlu Memberikan Penjelasan
Untuk menjernihkan perkara ini, klarifikasi dari sejumlah pihak menjadi penting.
Dinas PUPR Kota Padang perlu menjelaskan proses penerbitan atau rekomendasi teknis KRK, termasuk dokumen dan peta yang menjadi dasar pemeriksaan lokasi.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padang perlu memberikan keterangan mengenai keterlibatan instansinya dalam perencanaan atau pelaksanaan pembangunan Huntap.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang perlu menjelaskan proses administrasi penerbitan persetujuan yang menjadi kewenangannya, termasuk dokumen persyaratan yang digunakan.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Padang perlu dimintai penjelasan mengenai status SHM Nomor 212, Gambar Situasi Nomor 2921/1989, serta mekanisme pencocokan batas bidang yang dipersoalkan.
Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar penguasaan lahan, proses verifikasi sebelum pembangunan, dan langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian batas atau persoalan kepemilikan.
Klarifikasi tersebut tidak hanya penting bagi pihak yang mengaku dirugikan, tetapi juga bagi masyarakat penerima manfaat Huntap. Kepastian hukum atas lokasi pembangunan diperlukan agar program penyediaan hunian tidak dibayangi sengketa yang berlarut-larut.
Ujian Transparansi Proyek Huntap
Pembangunan hunian tetap memiliki tujuan sosial yang penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal permanen. Namun, tujuan baik suatu proyek tidak menghapus kewajiban untuk memastikan bahwa tanah yang digunakan memiliki dasar hukum yang jelas dan proses perizinannya berjalan sesuai ketentuan.
Jika dugaan ketidaksesuaian dokumen terbukti, persoalan ini perlu ditangani secara terbuka dan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen dan batas lahan telah sesuai, hasilnya juga perlu dijelaskan kepada publik agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
Kini, perhatian tertuju pada pembuktian di lapangan dan keterbukaan dokumen. Apakah persoalan ini berakar pada sengketa batas, kesalahan administrasi, atau terdapat unsur pidana dalam proses penerbitan perizinan, jawabannya harus ditemukan melalui pemeriksaan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Dinas PUPR Kota Padang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padang, Dinas PMPTSP Kota Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, Tri Hadiyanto, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
Perkembangan perkara, tanggapan pihak-pihak terkait, dan hasil pemeriksaan dokumen akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian. Penyebutan nama, jabatan, dan instansi dimaksudkan untuk kepentingan klarifikasi dan penelusuran fakta, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
(Tim)
#Huntap #Padang #Daerah