Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar

15 September 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T11:36:48Z

Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar



D'On, Jakarta -  Perjalanan hukum Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Selasa (15/9/2026).


Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang praperadilan yang salah satu pokok permohonannya berkaitan dengan dugaan tindakan upaya paksa yang dianggap tidak sah, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.


Meski tidak mengabulkan seluruh tuntutan Roy Suryo, hakim memerintahkan negara melalui Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon II membayar ganti rugi kepada Roy Suryo sebesar Rp5 juta.


Angka tersebut jauh di bawah tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo, yakni sekitar Rp206 juta.


Dalam permohonannya, Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi dengan rincian kerugian materiil dan imateriil yang dikaitkan dengan tindakan upaya paksa dalam proses hukum yang dijalaninya.


Hakim: Permohonan Dikabulkan Sebagian


Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak seluruhnya dapat diterima.


"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohon dikabulkan sebagian," kata Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.


Karena permohonan hanya dikabulkan sebagian, hakim menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dalam jumlah nihil.


Namun, putusan tersebut sekaligus memberikan konsekuensi kepada negara untuk membayar kompensasi kepada Roy Suryo.


Hakim kemudian memerintahkan Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon II membayarkan ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.


"Kami memerintahkan kepada Turut Termohon II (Kementerian Keuangan) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada pemohon," ujar hakim.


Mengacu KUHAP dan Konvensi Internasional


Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan hukum mengenai hak seseorang untuk memperoleh ganti kerugian apabila mengalami tindakan penegakan hukum yang tidak sah.


Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 173 ayat (1) KUHAP, yang mengatur hak tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, atau tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.


Hakim juga mempertimbangkan ketentuan dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.


Menurut hakim, kompensasi terhadap tindakan penangkapan atau penahanan yang tidak sah pada prinsipnya dapat mencakup kerugian yang bersifat finansial maupun nonfinansial.


Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim dalam mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.


Tuntutan Rp206 Juta Tak Dikabulkan


Roy Suryo sebelumnya meminta ganti rugi dengan nilai jauh lebih besar.


Total tuntutan yang diajukan mencapai Rp206 juta, yang terdiri dari klaim kerugian materiil dan imateriil.


Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan tersebut.


Hakim hanya menetapkan ganti rugi sebesar Rp5 juta. Selebihnya, permohonan Roy Suryo dinyatakan ditolak.


"Kami menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya," kata Darpawan.


Dengan demikian, kemenangan Roy Suryo dalam praperadilan ini bersifat parsial. Ia mendapatkan pengakuan berupa pemberian kompensasi, tetapi nilai ganti rugi yang diputuskan jauh lebih kecil dibandingkan nominal yang dimohonkan.


Roy Suryo: Diawali Kemenangan, Diakhiri Kemenangan


Meski hanya memperoleh Rp5 juta, Roy Suryo menyambut putusan tersebut dengan nada positif.


Menurut dia, putusan tersebut tetap memiliki arti penting dalam perjalanan hukum yang sedang dihadapinya.


"Diawali dengan kemenangan, Alhamdulillah diakhiri juga dengan kemenangan," tutur Roy.


Roy menegaskan dirinya bersama tim hukum tidak akan berhenti memperjuangkan perkara tersebut. Ia menyebut proses praperadilan bukanlah akhir dari perjuangannya karena masih terdapat sidang pokok perkara yang harus dihadapi.


"Jadi, saya dan tim hukum mewakili masyarakat, rela berkali-kali dihantam, dinyatakan tidak, diterima dan lain sebagainya, tapi kami akan maju terus untuk memperjuangkan masyarakat," katanya.


Tak Akan Ambil Uang Rp5 Juta


Menariknya, Roy Suryo menyatakan tidak akan menerima uang ganti rugi Rp5 juta yang diputuskan hakim.


Ia memandang nominal tersebut bukan semata-mata persoalan uang, melainkan memiliki makna hukum dan moral.


"Jadi intinya Rp5 juta itu, Hakim Tunggal memberikan makna bahwa yang namanya orang bersalah itu harus meminta maaf," ujar Roy.


Pernyataan tersebut menunjukkan Roy melihat putusan praperadilan bukan hanya dari besaran kompensasi yang diberikan, tetapi juga dari prinsip bahwa seseorang yang mengalami tindakan hukum tanpa dasar yang sah memiliki hak untuk memperoleh pemulihan.


Bersiap Hadapi Sidang Pokok Perkara


Setelah putusan praperadilan dibacakan, perhatian Roy Suryo kini beralih ke agenda persidangan pokok perkara.


Ia menyatakan siap menghadapi persidangan berikutnya yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


"Kita akan siap masuk pada sidang pokok perkara pada Kamis, 17 September dan 24 September di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Roy.


Dengan demikian, putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan menjadi salah satu episode penting dalam rangkaian perkara hukum yang menjerat Roy Suryo.


Di satu sisi, hakim memberikan ganti rugi kepada Roy Suryo sebesar Rp5 juta. Di sisi lain, sebagian besar tuntutan yang diajukan tidak dikabulkan.


Perkara ini pun belum selesai. Setelah putusan praperadilan, pertarungan hukum akan berlanjut ke sidang pokok perkara, yang akan menentukan substansi perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.


Babak baru tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 dan 24 September 2026.


(L6)


#Hukum #Nasional

×
Berita Terbaru Update