
Perkuat Peran Imam dan Adat, KAN Limau Manis Gelar Pelatihan dan Muzakarah Ulama
D'On, Padang - Penguatan kehidupan keagamaan dan adat di tengah masyarakat menjadi perhatian Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limau Manis. Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Imam Masjid/Musala se-Kenagarian Limau Manis dan Muzakarah Ulama yang digelar selama dua hari, 19–20 September 2026.
Kegiatan yang mengangkat tema muzakarah mengenai tradisi manujuh, 40 hari, dan 100 hari tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Padang Fadly Amran di Aula PLB Kampus IV Universitas Negeri Padang (UNP), Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan ini diikuti para imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis serta dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Yasril, Camat Pauh Yandry, Ketua KAN Limau Manis Zulkifli Datuak Rajo Gumayang, Ketua Panitia Wardas Tanjung, unsur Forkopimca Kecamatan Pauh, serta tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya.
Bagi Pemerintah Kota Padang, kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi forum peningkatan kapasitas imam, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi kehidupan masyarakat yang bertumpu pada nilai agama, adat, dan kebersamaan.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada KAN Limau Manis yang telah menggagas kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kualitas imam masjid dan musala merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan keagamaan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, aktivasi Optimalisasi Peran Tungku Tigo Sajarangan Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Kami berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi KAN lainnya di Kota Padang,” ujar Fadly.
Ia menilai keberadaan imam memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat. Imam tidak hanya berperan ketika memimpin salat berjamaah, tetapi juga menjadi salah satu figur yang dekat dengan masyarakat dan memiliki ruang untuk memberikan keteladanan serta penguatan nilai-nilai keagamaan.
Karena itu, peningkatan kapasitas imam menjadi investasi penting dalam menjaga kualitas kehidupan beragama di tingkat masyarakat.
Di sisi lain, pelaksanaan muzakarah ulama juga dinilai penting untuk memberikan ruang dialog dan pembahasan terhadap berbagai tradisi yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Minangkabau.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah tradisi manujuh, 40 hari, dan 100 hari. Tradisi-tradisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan masyarakat, tetapi juga bersinggungan dengan nilai agama, adat, serta pemahaman masyarakat yang perlu dibahas secara arif dan berdasarkan pengetahuan keagamaan.
Perda Jadi Payung Penguatan Adat
Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat keberadaan lembaga adat dan menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau.
Ia menyebut Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.
Menurut Fadly, regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi Pemerintah Kota Padang untuk terus memberikan dukungan terhadap pelestarian adat dan budaya Minangkabau melalui berbagai program dan kegiatan di tengah masyarakat.
“Selain mendukung berbagai kegiatan adat dan budaya Minangkabau, Perda ini pada hakikatnya kami hadirkan untuk memperkuat jati diri kita sebagai masyarakat adat. Kita berharap, meskipun berada dalam lingkungan perkotaan, khazanah kehidupan bernagari tetap terpelihara,” katanya.
Ia menilai perkembangan Kota Padang sebagai wilayah perkotaan tidak semestinya membuat masyarakat kehilangan akar budaya. Justru, nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun perlu terus dirawat dan disesuaikan dengan dinamika kehidupan masyarakat saat ini.
Dalam konteks tersebut, keberadaan KAN, ninik mamak, tokoh agama, serta unsur masyarakat lainnya memiliki peran penting untuk memastikan nilai adat dan agama tetap hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Imam Didorong Semakin Berkualitas
Ketua KAN Limau Manis Zulkifli Dt Rajo Gumayang mengatakan pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas para imam yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, imam memiliki posisi yang sangat strategis dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid dan musala.
Kehadiran imam yang memiliki kemampuan dan pengetahuan memadai akan memberikan rasa nyaman kepada jamaah sekaligus mendukung terciptanya suasana ibadah yang lebih tertib dan khusyuk.
“Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas para imam yang ada di tengah masyarakat. Imam dalam salat berjamaah mempunyai peran yang sangat penting dalam menjamin kenyamanan dan kekhusyukan beribadah jamaah,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi para imam dan masyarakat secara luas.
Sementara itu, Ketua Panitia Wardas Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang yang telah memberikan perhatian terhadap penguatan lembaga adat melalui lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang yang lebih kuat bagi keberadaan lembaga adat dan ninik mamak dalam kehidupan masyarakat.
“Dengan adanya Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau ini, kami berharap marwah lembaga adat dan ninik mamak akan semakin terangkat,” katanya.
Wardas menjelaskan, kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari. Hari pertama, Sabtu (19/9/2026), difokuskan pada pelatihan imam masjid dan musala. Sedangkan hari kedua, Minggu (20/9/2026), dilanjutkan dengan muzakarah ulama.
“Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 19 dan 20 September 2026. Hari pertama pelatihan imam masjid/musala dan hari kedua muzakarah ulama. Untuk pelatihan imam masjid/musala ini diikuti sebanyak 40 orang,” jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya ruang sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan kehidupan bernagari.
Di tengah perubahan sosial dan perkembangan Kota Padang yang semakin dinamis, penguatan kapasitas imam serta pemeliharaan nilai adat menjadi dua unsur yang saling melengkapi.
Agama memberikan landasan spiritual, sementara adat menjadi bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat Minangkabau. Keduanya diharapkan tetap hidup berdampingan dan menjadi kekuatan dalam membangun masyarakat yang berkarakter, berbudaya, serta memiliki akar nilai yang kuat.
Melalui kegiatan di Limau Manis tersebut, semangat Tungku Tigo Sajarangan yang menempatkan unsur ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat kembali mendapat ruang untuk diperkuat dan diaktualisasikan dalam konteks kehidupan perkotaan.
Bagi Limau Manis, kegiatan ini bukan sekadar pelatihan dan muzakarah. Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kesinambungan nilai-nilai agama dan adat agar tetap tumbuh di tengah masyarakat dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
(Mond)
#Padang #Daerah