
Penertiban Minol Tanpa Izin di Simpang Haru Memanas, Dua Personel Satpol PP Padang Terluka
D'On, Padang - Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa dokumen perizinan di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, berujung insiden pada Minggu malam, 27 September 2026 hingga Senin dini hari, 28 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), sekaligus menindaklanjuti keberadaan usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam kegiatan tersebut, personel operasional Satpol PP mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pengawasan di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol.
Barang yang ditemukan kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, proses penertiban tidak berlangsung mulus. Situasi di lapangan sempat memanas setelah pemilik warung menolak tindakan yang dilakukan petugas.
Penolakan tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan. Dalam situasi tersebut, terjadi dugaan penyerangan terhadap petugas menggunakan botol kaca.
Akibat insiden itu, dua personel Satpol PP Kota Padang mengalami luka-luka. Keduanya kemudian mendapatkan penanganan medis setelah insiden terjadi.
Penertiban Tetap Kedepankan Prosedur
Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, menyayangkan terjadinya insiden kekerasan terhadap personel yang sedang menjalankan tugas di lapangan.
Menurutnya, kegiatan penertiban terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah maupun ketentuan lainnya merupakan bagian dari tanggung jawab Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan," ujar Wahyu.
Ia menegaskan, keberadaan petugas di lapangan bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi juga memastikan aturan dapat berjalan serta menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Karena itu, setiap kegiatan pengawasan dan penertiban, kata Wahyu, tetap dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku.
Dugaan Penyerangan Ditindaklanjuti
Wahyu menambahkan, Satpol PP tetap akan menjalankan tugasnya meskipun menghadapi perlawanan dalam pelaksanaan penertiban.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penertiban ditemukan dugaan pelanggaran yang masuk atau mengarah pada ranah pidana, penanganannya akan dilakukan melalui mekanisme hukum dan dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan.
"Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang," katanya.
Sementara itu, minuman beralkohol yang ditemukan dalam kegiatan tersebut telah diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang. Barang tersebut menjadi bagian dari proses pendataan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Insiden di Simpang Haru ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pelaksanaan pengawasan peredaran minuman beralkohol secara tertib, serta perlunya setiap pihak menghormati petugas yang menjalankan tugas sesuai prosedur.
Satpol PP Kota Padang memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Untuk dugaan tindakan penyerangan terhadap petugas, proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Mond)
#Minol #PolPP #Padang #Daerah