Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah dan Miras

27 September 2026 | September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T15:17:23Z

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah dan Miras



D'On, Bogor - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.


Sebanyak lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan dari jabatannya setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dan barang yang diduga tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan, termasuk minuman keras serta fasilitas yang menyerupai ruang kebugaran.


Penonaktifan tersebut dikonfirmasi Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, Sabtu (26/9/2026).


Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni:

  1. Wisnu Hani Putranto, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong.
  2. I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
  3. Adi Nugroho, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
  4. Yhosep Jhon Ferry, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik).
  5. Deni Sugiarto, Kepala Urusan Umum.


Rudi mengatakan, penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.


“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).


Temuan Bukan Sekadar Fasilitas Tambahan


Temuan di Lapas Cibinong menjadi sorotan karena menyangkut keberadaan sejumlah fasilitas yang diduga tidak sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan.


Dalam pemeriksaan Ombudsman, ditemukan antara lain minuman keras, area yang diduga digunakan sebagai tempat fitness, televisi, kulkas, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.


Keberadaan fasilitas tersebut kemudian menjadi materi pemeriksaan internal Kemenimipas.


Persoalan yang kini didalami bukan semata-mata mengenai keberadaan barang atau fasilitas tersebut, tetapi juga bagaimana barang-barang itu dapat berada dan digunakan di lingkungan lapas.


Hal tersebut menjadi pertanyaan penting dalam pemeriksaan internal, terutama berkaitan dengan fungsi pengawasan, keamanan, pengendalian barang, serta tanggung jawab pejabat struktural yang memiliki kewenangan di Lapas Cibinong.


Kemenimipas kini berupaya mengurai secara menyeluruh bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.


Lima Pejabat Jalani Pemeriksaan Intensif


Rudi menegaskan, penonaktifan bukan merupakan akhir dari proses penanganan. Kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kronologi serta latar belakang munculnya fasilitas dan barang yang menjadi temuan Ombudsman.


Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari sejak kapan fasilitas tersebut berada di dalam lapas, bagaimana fasilitas itu bisa tersedia, siapa yang mengetahui keberadaannya, hingga sejauh mana pengawasan pejabat terkait dijalankan.


“Kami lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab. Tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Rudi.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses yang dilakukan Kemenimipas tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif berupa penonaktifan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola di dalam lapas.


Investigasi Khusus Masih Berjalan


Kemenimipas saat ini masih melakukan investigasi internal secara komprehensif. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.


Rudi meminta masyarakat bersabar hingga seluruh proses pemeriksaan selesai.


Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut, termasuk pihak yang dinilai harus bertanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.


“Kita terus menyampaikan update dan kita lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya,” tegas Rudi.


Sorotan terhadap Tata Kelola Lapas


Kasus Lapas Cibinong sekaligus membuka kembali perhatian terhadap pentingnya pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan.


Lapas merupakan institusi dengan tingkat pengamanan dan pengawasan yang ketat. Karena itu, munculnya barang maupun fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol yang berjalan di dalamnya.


Apalagi, temuan tersebut tidak hanya menyangkut satu jenis barang. Adanya minuman keras, televisi, kulkas, hingga area yang diduga sebagai fasilitas kebugaran membuat Kemenimipas perlu mengurai persoalan secara menyeluruh.


Namun, seluruh temuan tersebut masih harus ditempatkan dalam proses pemeriksaan. Status dugaan tanggung jawab para pejabat yang dinonaktifkan juga masih menunggu hasil investigasi internal.


Dengan demikian, publik kini menanti hasil pemeriksaan Kemenimipas: apakah persoalan di Lapas Cibinong merupakan kegagalan pengawasan, pelanggaran prosedur oleh pihak tertentu, atau terdapat persoalan tata kelola yang lebih luas.


Yang jelas, lima pejabat struktural kini telah dinonaktifkan dan pemeriksaan khusus sedang berjalan. Hasil investigasi nantinya akan menjadi penentu langkah berikutnya sekaligus ujian bagi komitmen Kemenimipas dalam membenahi tata kelola pemasyarakatan.


(L6)


#Nasional #LapasCibinong

×
Berita Terbaru Update