Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

15 September 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T14:27:12Z

KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka



D'On, Jakarta -  Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Namun, hingga Selasa (15/9/2026), KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka.


Padahal, dari 19 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026), terdapat sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan atau hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN tersebut.


Empat di antaranya, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Fahd Arafiq, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.


Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa Nusron Wahid belum ikut dijerat?


KPK memberikan penjelasan bahwa proses OTT memiliki batas waktu yang sangat ketat. Penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan siapa yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.


KPK: Waktu OTT Sangat Terbatas


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterbatasan waktu menjadi salah satu alasan KPK belum menetapkan seluruh pihak yang namanya muncul dalam rangkaian perkara tersebut sebagai tersangka.


Menurutnya, OTT berbeda dengan proses penyidikan biasa karena setelah seseorang diamankan, KPK harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan hukum dalam batas waktu yang tersedia.


"Mohon dipahami bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).


Dalam OTT tersebut, sebanyak 19 orang diamankan. Jumlah tersebut membuat penyidik harus bekerja cepat untuk memilah keterangan, bukti, serta peran masing-masing orang yang diperiksa.


Taufik menjelaskan, pemeriksaan terhadap satu orang tidak selalu dapat langsung menggambarkan keseluruhan konstruksi perkara.


Ada fakta yang membutuhkan pemeriksaan silang, pendalaman keterangan, serta pencocokan dengan alat bukti lain sebelum KPK mengambil kesimpulan.


"Tadi kan ada 19 orang ya. Dan (memeriksa) satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ujarnya.


Belum Jadi Tersangka Bukan Berarti Perkara Berhenti


Meski Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan.


KPK bahkan membuka kemungkinan perkara tersebut berkembang dan menyeret pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.


Termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap Nusron Wahid.


Taufik menegaskan, penyidikan perkara tersebut baru dimulai sehingga konstruksi perkara masih dapat berkembang berdasarkan temuan penyidik.


"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," jelasnya.


"Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," imbuh Taufik.


Dengan demikian, posisi Nusron Wahid dalam perkara ini masih menjadi bagian yang akan dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.


KPK belum menyatakan Menteri ATR/BPN tersebut terlibat sebagai tersangka dalam perkara ini.


Empat Orang yang Disebut Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka


Sorotan semakin menguat karena empat tersangka disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.


Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Rizal Pahlefi, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq juga ditetapkan sebagai tersangka.


KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon dan dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Mereka terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.


Berikut daftar tersangka:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

  3. Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon;

  4. Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

  5. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, pihak swasta;

  6. Rizal Pahlefi, pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid;

  7. Erwin, pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid;

  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.


KPK Sudah Mulai Menahan Delapan Tersangka


Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan.


Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.


Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Taufik mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.


"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka," kata Taufik.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK pada Selasa (15/9/2026).


Kasus HGB Summarecon Kini Memasuki Babak Baru


Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh dua sisi sekaligus, yakni proses pengurusan HGB perusahaan swasta dan dugaan penerimaan di lingkungan lembaga yang memiliki kewenangan besar dalam urusan pertanahan.


Penetapan delapan tersangka menunjukkan KPK telah menemukan dasar yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan.


Namun, masih terdapat pertanyaan besar yang belum terjawab: sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam perkara ini?


Terlebih, sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid telah menjadi tersangka.


KPK sendiri belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru.


Penyidikan yang baru dimulai memungkinkan penyidik menggali lebih jauh alur pengurusan HGB, hubungan antar-pihak, dugaan penerimaan, serta siapa saja yang memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut.


Karena itu, belum ditetapkannya Nusron Wahid sebagai tersangka saat ini tidak serta-merta menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap dirinya di kemudian hari. Namun, status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan KPK.


Untuk saat ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.


Babak berikutnya kini berada di tangan penyidik KPK: apakah perkara ini berhenti pada delapan tersangka, atau justru berkembang dan membuka nama-nama baru?


(L6)


#Nasional #Korupsi #Hukum

×
Berita Terbaru Update