Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPR dan Dirjen Imipas Sepakat Bongkar Hunian Mewah di Lapas Cibinong

28 September 2026 | September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T10:50:15Z

DPR dan Dirjen Imipas Sepakat Bongkar Hunian Mewah di Lapas Cibinong



D'On, Bogor -  Sorotan terhadap keberadaan hunian yang disebut mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, memasuki babak baru. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan bakal dibongkar.


Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.


Pembongkaran menjadi salah satu langkah yang disiapkan Ditjenpas sebagai tindak lanjut atas sorotan terhadap fasilitas hunian di dalam lapas tersebut.


Dirjenpas Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan atau fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan.


Ia mengatakan, surat instruksi pembongkaran telah disampaikan kepada jajaran terkait. Menurutnya, setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan akan ditertibkan.


"Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil, kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," kata Mashudi kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (28/9/2026).


Bangunan Tidak Sesuai Ketentuan Akan Dibongkar


Pernyataan Mashudi menunjukkan bahwa persoalan hunian tersebut tidak hanya dilihat dari aspek keberadaan fasilitasnya, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.


Ditjenpas, kata dia, telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran agar melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Mashudi menyebut instruksi tersebut telah disampaikan pada Kamis sebelumnya. Ia menegaskan tidak boleh ada bangunan yang dipertahankan apabila keberadaannya tidak memiliki dasar yang sesuai aturan.


"Oleh karena itu kita instruksikan kemarin. Pada Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai ya, dengan ketentuan, ya kan, agar semuanya dibongkar," ujarnya.


Dengan demikian, pembongkaran hunian di Lapas Cibinong menjadi bagian dari langkah penertiban internal sekaligus tindak lanjut atas rekomendasi yang muncul dalam pembahasan bersama DPR.


Asal Usul Pembangunan Ikut Didalami


Tidak berhenti pada pembongkaran, Ditjenpas juga akan menelusuri lebih jauh bagaimana hunian tersebut dibangun dan dari mana sumber pendanaannya.


Mashudi mengatakan pihaknya akan mendalami asal-usul pembangunan fasilitas tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan anggaran negara.


Hal itu dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan hunian tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari sumber pendanaan lainnya.


"Itu salah satu nanti yang kalau itu, kalau bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya," kata Mashudi.


Pernyataan tersebut membuka ruang bagi proses pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap riwayat pembangunan fasilitas di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.


Penelusuran tidak hanya diarahkan pada bentuk fisik bangunan, tetapi juga menyangkut aspek administrasi, sumber dana, serta dasar pembangunan fasilitas tersebut.


Komisi XIII DPR Soroti Kondisi di Lapas Cibinong


Persoalan hunian mewah di Lapas Cibinong menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI dalam RDP bersama jajaran Ditjenpas.


Forum tersebut menjadi ruang bagi DPR untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut pemerintah terkait keberadaan fasilitas yang mendapat sorotan tersebut.


Kehadiran Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto dalam RDP juga menjadi bagian dari upaya pendalaman persoalan di lapangan.


Dengan adanya kesepakatan pembongkaran, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan instruksi tersebut. Publik akan menanti sejauh mana langkah penertiban benar-benar dilakukan dan apakah proses tersebut akan diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh mengenai asal-usul pembangunan hunian.


Tak Hanya Cibinong


Penegasan Mashudi juga memberikan sinyal bahwa penertiban tidak hanya menyasar satu bangunan atau satu lapas.


Ia menyatakan seluruh bangunan yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak. Artinya, jajaran pemasyarakatan di daerah diminta memastikan fasilitas yang berada di lingkungan lapas dan rutan memiliki dasar serta sesuai dengan aturan yang berlaku.


Mashudi bahkan memperingatkan kepala kantor wilayah maupun kepala lapas agar tidak mengabaikan instruksi tersebut.


"Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main," tegasnya.


Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab penertiban berada pada jajaran pemasyarakatan di berbagai tingkatan.


Kini, persoalan hunian mewah di Lapas Cibinong tidak lagi sebatas menjadi sorotan publik. Keputusan untuk membongkar bangunan tersebut telah dinyatakan secara terbuka oleh Dirjenpas.


Tahap selanjutnya adalah pembuktian di lapangan: memastikan bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan benar-benar dibongkar, sekaligus mengungkap secara terang asal-usul pembangunan dan sumber pendanaannya.


Langkah tersebut akan menjadi perhatian publik untuk melihat sejauh mana komitmen pembenahan tata kelola pemasyarakatan benar-benar dijalankan.


(B1)


#LapasCibinong #Nasional 

×
Berita Terbaru Update