Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPK Mulai Periksa Belanja Daerah 2026, Fadly Amran Minta OPD Jangan Ulangi Catatan Lama

14 September 2026 | September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T11:31:55Z

BPK Mulai Periksa Belanja Daerah 2026, Fadly Amran Minta OPD Jangan Ulangi Catatan Lama



D'On, Padang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah Pemerintah Kota (Pemko) Padang Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu momentum penting bagi Pemko Padang untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Entry meeting pemeriksaan berlangsung di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.


Dari BPK RI Perwakilan Sumbar, hadir Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa Yunaldi, Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring, beserta sejumlah anggota tim.


Di hadapan jajaran OPD, Fadly Amran meminta seluruh perangkat daerah memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menekankan agar seluruh data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa disiapkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.


Menurut Fadly, pemeriksaan BPK tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai proses pemeriksaan administrasi atau mencari kesalahan pemerintah daerah. Lebih dari itu, pemeriksaan harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan pelaksanaan program benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

 

“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah,” kata Fadly.


Ia meminta seluruh kepala OPD tidak menganggap remeh proses pemeriksaan tersebut. Dukungan terhadap tim pemeriksa, kata dia, harus diberikan sejak tahap penyediaan dokumen hingga proses klarifikasi terhadap setiap data maupun pelaksanaan kegiatan yang diperlukan.


Fadly: Catatan Lama Jangan Kembali Terulang


Salah satu penekanan Fadly dalam entry meeting tersebut adalah pentingnya menjadikan hasil pemeriksaan dan catatan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi.


Ia mengingatkan, pergantian kepala OPD, pejabat, maupun personel tidak boleh menjadi alasan munculnya kembali persoalan yang sama.


Menurutnya, setiap pejabat yang diberi amanah mengelola program dan anggaran harus memahami tanggung jawabnya, termasuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan regulasi.

 

“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemko Padang tidak hanya menargetkan kelancaran pemeriksaan, tetapi juga ingin memastikan adanya perubahan dalam tata kelola setelah setiap evaluasi dilakukan.


Dengan demikian, catatan pemeriksaan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi dasar untuk memperbaiki mekanisme kerja, memperkuat pengawasan internal, dan mencegah potensi persoalan yang sama kembali terjadi.


Program Besar Diminta Lebih Hati-Hati


Fadly juga secara khusus meminta jajaran OPD meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan program dan kegiatan, terutama program unggulan pemerintah daerah serta kegiatan yang memiliki nilai anggaran besar.


Ia mengingatkan bahwa semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap ketepatan perencanaan, pelaksanaan, administrasi, hingga pertanggungjawabannya.


Karena itu, apabila terdapat keraguan mengenai regulasi, mekanisme pelaksanaan, ataupun aspek administrasi sebuah kegiatan, OPD diminta tidak mengambil keputusan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Fadly meminta persoalan tersebut segera dikonsultasikan dengan Inspektorat, Sekretaris Daerah, maupun instansi terkait.

 

“Kita harus mengutamakan pencegahan. Jika ada program atau kegiatan yang diragukan, segera konsultasikan agar dapat dicarikan solusi sesuai aturan sebelum menjadi temuan,” ujarnya.


Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Artinya, potensi kesalahan diharapkan dapat diketahui dan diperbaiki sejak awal, sebelum berkembang menjadi persoalan dalam pemeriksaan.


BPK Periksa Kepatuhan Belanja Daerah Selama 30 Hari


Sementara itu, Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar, Yunaldi, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dengan fokus pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.


Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan rutin tahunan. Selain menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan juga diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai potensi risiko dalam pengelolaan belanja daerah.

 

“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel,” jelas Yunaldi.


Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, terhitung mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026.


Rentang waktu tersebut menjadi periode penting bagi perangkat daerah terkait untuk memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan tim pemeriksa. Koordinasi antara OPD, Inspektorat, BPKAD, serta tim BPK diharapkan berjalan efektif agar proses pemeriksaan dapat berlangsung sesuai jadwal.


Bukan Sekadar Mencari Kesalahan


Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada akhirnya bukan hanya persoalan apakah sebuah kegiatan telah terlaksana atau anggaran telah dibelanjakan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seluruh proses tersebut dilakukan dan apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.


Karena itu, pesan Fadly agar OPD mengedepankan prinsip kehati-hatian menjadi relevan. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap tahapan pengelolaan belanja memiliki dasar yang jelas, dokumen pendukung yang memadai, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.


Bagi Pemko Padang, pemeriksaan BPK juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang lebih tertib.


Jika proses tersebut dijalankan secara terbuka dan seluruh catatan benar-benar ditindaklanjuti, pemeriksaan tidak berhenti sebagai rutinitas tahunan. Hasilnya dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Dengan pemeriksaan yang berlangsung hingga 17 Oktober mendatang, perhatian kini tertuju pada sejauh mana Pemko Padang mampu memastikan pengelolaan belanja Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan serta bagaimana setiap potensi risiko dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini.


(Mond)


#Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update