Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

6 Jam KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen Lampri Ikut Disisir

17 September 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T11:07:06Z

6 Jam KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen Lampri Ikut Disisir



D'On, Jakarta - Aktivitas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap berjalan seperti biasa, Kamis (17/9/2026). Namun, suasana berbeda terlihat di sejumlah bagian gedung kementerian tersebut setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Penggeledahan berlangsung selama berjam-jam. Hingga sekitar enam jam setelah kedatangan penyidik, proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti masih berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Pantauan di lokasi menunjukkan, penyidik KPK menggunakan sedikitnya empat kendaraan untuk mendukung kegiatan penggeledahan. Tiga kendaraan terlihat terparkir di area kementerian, sementara satu kendaraan lainnya berada di bagian depan gedung.


Aktivitas penyidik juga menarik perhatian karena terdapat sejumlah titik yang menjadi lokasi pengemasan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.


Dua lokasi terlihat menjadi titik aktivitas penyidik. Pertama berada di lobi utama Kementerian ATR/BPN. Kedua berada di lobi belakang yang berada di area Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.


Di area belakang inilah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan.


Sementara itu, pegawai Kementerian ATR/BPN masih menjalankan aktivitas kedinasan. Tidak terlihat adanya penghentian kegiatan secara menyeluruh akibat proses penggeledahan tersebut.


Sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) tampak berjaga di sekitar area lobi. Mereka melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk di sekitar lokasi yang menjadi bagian dari proses penggeledahan.


Salah seorang petugas Pamdal yang ditemui di lokasi, namun enggan disebutkan namanya, mengatakan penyidik KPK telah datang sejak menjelang siang.


"Iya, ini dari jam 11-an sudah datang," ujarnya.


Dengan demikian, hingga sore hari, proses penggeledahan telah berlangsung sekitar enam jam.


Menurut petugas tersebut, jumlah penyidik yang datang cukup banyak. Kendaraan yang digunakan untuk kegiatan tersebut juga terlihat lebih dari satu.


"Ada beberapa mobil, tiga ini lagi parkir, satu lagi di depan," katanya.


Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Ikut Digeledah


KPK membenarkan bahwa salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.


Nama Lampri menjadi perhatian dalam perkara ini karena KPK telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari serta melengkapi alat bukti.


"Salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi.


Menurut Budi, proses penggeledahan ketika itu masih berlangsung. KPK menyatakan perkembangan kegiatan tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum.


"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," ujarnya.


Penggeledahan di lingkungan kementerian menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK setelah lembaga antirasuah tersebut mengungkap perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.


Delapan Orang Jadi Tersangka


Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.


Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.


Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.


KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari rangkaian kegiatan penindakan itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menetapkan tersangka dan melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti.


"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).


KPK kemudian melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.


Penggeledahan Jadi Bagian Penting Penyidikan


Penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.


Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, penggeledahan dilakukan penyidik untuk memperoleh barang atau dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang ditemukan nantinya dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diuji lebih lanjut dalam proses hukum.


Karena itu, penggeledahan tidak serta-merta menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang di luar status hukum yang telah ditetapkan KPK. Proses pembuktian tetap berlangsung melalui tahapan penyidikan hingga persidangan.


Hingga penggeledahan berlangsung, perhatian tertuju pada aktivitas penyidik di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN, terutama area Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.


Sementara pegawai kementerian tetap menjalankan aktivitas masing-masing. Penjagaan Pamdal juga diperketat di sekitar lokasi yang menjadi bagian dari proses penggeledahan.


KPK menyatakan akan terus memberikan perkembangan terkait hasil kegiatan tersebut.


Publik kini menanti barang bukti apa saja yang berhasil diamankan penyidik dari lingkungan Kementerian ATR/BPN serta bagaimana temuan tersebut akan digunakan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.


Penggeledahan selama berjam-jam itu pun menjadi bagian dari upaya KPK mengurai perkara yang menyeret pejabat pemerintah, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta ke dalam proses hukum.


(L6)


#Nasional #Hukum #Korupsi #KPK

×
Berita Terbaru Update