Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Sumbar Tunda Pelantikan AKBP F Terduga Pelecehan, Wakapolda: Makin Tinggi Pangkat, Makin Berat Sanksinya

30 July 2026 | July 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T07:51:25Z

Polda Sumbar Tunda Pelantikan AKBP F Terduga Pelecehan, Wakapolda: Makin Tinggi Pangkat, Makin Berat Sanksinya



D'On, Padang Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F. Meski telah dipersiapkan untuk menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar, pelantikannya resmi ditunda karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pelecehan yang dilaporkan oleh seorang polisi wanita (Polwan) berinisial L.


Keputusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sumbar tidak memberikan ruang bagi anggota yang tengah menghadapi proses hukum maupun pemeriksaan etik untuk menduduki jabatan baru. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap tubuh Polri.


Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, dalam konferensi pers di ruang kerjanya. Turut mendampingi, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.


Dalam keterangannya, Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar. Pemeriksaan terhadap AKBP F masih berlangsung guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum, prosedur internal Polri, serta prinsip keadilan.


Menurutnya, keputusan menunda pelantikan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk nyata konsistensi institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas organisasi.

 

"Siapa pun petugas yang sedang menghadapi permasalahan atau perkara tentu tidak akan dilantik, dan saat ini proses pemeriksaan sudah berjalan. Instruksi Bapak Kapolda sangat tegas, tidak ada toleransi bagi siapa pun karena semua sama di mata hukum," tegas Brigjen Pol Solihin.


Jabatan Strategis Ditangguhkan Hingga Putusan Berkekuatan Tetap


Wakapolda memastikan AKBP F tidak akan dilantik sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai, mulai dari penyelidikan, sidang kode etik hingga keluarnya putusan yang berkekuatan tetap.


Menurut Solihin, jabatan di lingkungan Polri bukan hanya soal kepangkatan, tetapi juga menyangkut integritas moral dan keteladanan. Oleh karena itu, setiap anggota yang sedang menghadapi persoalan etik harus lebih dahulu menyelesaikan proses hukumnya.

 

"Yang bersangkutan menunggu proses, sementara tidak dilantik. Nanti tentu ada pada proses pemeriksaan, sidang hingga putusan. Percayalah, makin tinggi orang yang berbuat salah, makin tinggi pula sanksinya. Tidak ada diskriminasi," ujarnya.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi pejabat tinggi di lingkungan kepolisian. Justru, semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin besar pula tanggung jawab moral dan profesional yang harus dipertanggungjawabkan.


Perwira Tinggi Harus Menjadi Teladan


Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa seorang perwira memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding anggota lainnya karena menjadi contoh bagi bawahan maupun masyarakat.


Karena itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik ataupun disiplin, sanksi yang dijatuhkan akan mempertimbangkan besarnya tanggung jawab jabatan yang diemban.


"Perwira adalah pemimpin. Ketika seorang pemimpin melakukan pelanggaran, dampaknya tidak hanya kepada dirinya sendiri, tetapi juga terhadap citra institusi. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu," tegasnya.


Propam Bergerak Cepat, Periksa Saksi Hingga Ahli Psikologi


Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.


Penyidik Propam melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara komprehensif, mulai dari memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli psikologi, hingga mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung berupa dokumen maupun tangkapan layar (screenshot) yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.


Menurut Siswantoro, seluruh proses dilakukan secara profesional agar setiap fakta dapat diuji secara objektif sebelum perkara dibawa ke sidang kode etik profesi Polri.


Diduga Langgar Dua Pasal Kode Etik Polri


Dalam proses pemeriksaan, penyidik Propam menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf g terhadap AKBP F.


Pasal tersebut mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menunjukkan kepemimpinan yang baik, menjunjung tinggi hukum, bersikap jujur, berintegritas, serta menghormati hak asasi manusia. Dugaan pelanggaran muncul karena terlapor dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut.


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 angka 1 huruf a, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjadi teladan dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.


Penerapan kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara yang sedang ditangani tidak hanya menyangkut dugaan tindakan personal, tetapi juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar profesi kepolisian.


Berkas Segera Dilimpahkan ke Sidang Etik


Kombes Pol Siswantoro mengatakan, saat ini penyidik masih merampungkan seluruh hasil pemeriksaan beserta kelengkapan administrasi perkara.


Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada terlapor.


"Pemeriksaan masih berjalan. Semua fakta, alat bukti, serta keterangan saksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang etik nantinya," jelasnya.


Polda Sumbar: Tidak Ada Ruang bagi Pelanggaran Etik


Di penghujung konferensi pers, jajaran Polda Sumbar turut mengapresiasi peran media massa dan masyarakat yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap institusi kepolisian.


Menurut mereka, keterbukaan informasi serta pengawasan publik menjadi bagian penting dalam membangun Polri yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas.


Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan aturan secara konsisten. Penundaan pelantikan seorang perwira berpangkat AKBP sebelum adanya kepastian hukum menunjukkan bahwa proses penegakan etik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan jabatan.


Kini perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Masyarakat menanti apakah komitmen "tidak ada toleransi dan semua sama di mata hukum" benar-benar diwujudkan hingga lahirnya putusan yang adil, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.


(Mond)


#PelecehanSeksual #Kriminal #PoldaSumbar

×
Berita Terbaru Update