
Nekat Bobol Panel Listrik Ruko, Pemuda di Padang Gasak Komponen Senilai Rp20 Juta demi Beli Baju Baru
D'On, Padang – Aksi nekat seorang pemuda di Kota Padang berakhir di tangan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial PAP (20) alias Dana diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga membobol sebuah ruko dan menggasak komponen instalasi panel listrik yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp20 juta.
Ironisnya, hasil penjualan barang curian tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau membayar utang. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, tersangka justru menjual kabel tembaga hasil curian hanya seharga Rp300 ribu, lalu menghabiskan seluruh uang itu untuk membeli dua helai kemeja dan dua helai celana jeans.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan saat berada di depan Tren Shop Pasar Raya Padang, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.
Kasus ini bermula ketika korban, Dendy Yusmarino, datang untuk membersihkan ruko miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026). Saat hendak membuka ruko dengan memotong gembok, korban mendapati aliran listrik tidak berfungsi.
Setelah melakukan pemeriksaan, korban dibuat terkejut. Seluruh komponen penting pada panel listrik di lantai satu hingga lantai tiga ternyata telah raib. Hilangnya berbagai perangkat instalasi tersebut menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/707/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG, sehingga penyelidikan pun segera dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil kabel tembaga dan sejumlah komponen panel listrik dari dalam ruko. Barang curian itu kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga yang sangat jauh dari nilai kerugian yang ditimbulkan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan kabel tersebut.
Petugas menyebutkan, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor yang mendorongnya melakukan aksi pencurian. Namun demikian, motif ekonomi tersebut tetap tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan.
Kini PAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PAP dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keuntungan sesaat dari hasil kejahatan tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Kerugian puluhan juta rupiah yang dialami korban berujung pada penangkapan pelaku, sementara uang hasil penjualan barang curian hanya habis untuk membeli beberapa potong pakaian.
(Mond)
#Kriminal #Pencurian