Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasat Narkoba Tangsel Diperiksa Propam, Bukan Tersangka: Pengawasan Terhadap Anak Buah Jadi Sorotan

31 July 2026 | July 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T15:52:55Z

Kasat Narkoba Tangsel Diperiksa Propam, Bukan Tersangka: Pengawasan Terhadap Anak Buah Jadi Sorotan



D'On, Jakarta Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam perkara pidana yang menjerat dua anggotanya. Namun, sebagai pimpinan satuan, ia tetap harus memberikan pertanggungjawaban atas fungsi pengawasan terhadap bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab komando di lingkungan kepolisian. Meski dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana yang sedang diselidiki, seorang kepala satuan tetap dimintai keterangan mengenai sejauh mana pengawasan melekat (waskat) dijalankan terhadap personel yang berada di bawah kendalinya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) semata-mata berkaitan dengan aspek pengawasan internal.

 

"Kasat Resnarkoba Polres Tangsel tidak terlibat dengan dua tersangka, saudara MR dan saudara DD. Itu saya tekankan kembali," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).


Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai posisi AKP Pardiman dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini status Pardiman masih sebagai saksi dan bukan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.


Meski demikian, Bidpropam tetap mendalami apakah fungsi pengawasan sebagai pimpinan telah dijalankan secara maksimal. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas internal Polri, di mana setiap atasan memiliki tanggung jawab terhadap perilaku dan kinerja anggotanya.


Menurut Budi, pengawasan melekat merupakan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan dari jabatan seorang kepala satuan.

 

"Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Bidpropam dengan alasan waskat, pengawasan melekat seorang Kasat kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran ataupun kode etik ataupun pidana," jelasnya.


Dengan kata lain, fokus pemeriksaan bukan pada dugaan keterlibatan AKP Pardiman dalam perkara pidana, melainkan pada evaluasi kepemimpinannya dalam mengawasi personel yang kini tersandung persoalan hukum maupun etik.


Masih Berstatus Saksi


Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga proses pendalaman berlangsung, AKP Pardiman masih berstatus sebagai saksi.

 

"Sekarang yang bersangkutan masih dimintai keterangan sebagai saksi terkait pendalaman saudara DD dan saudara MR," kata Budi.


Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi guna memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan dua anggota tersebut, sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan di lingkungan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.


Bareskrim Polri Turut Klarifikasi


Untuk memastikan objektivitas penanganan perkara, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hasil koordinasi itu memperkuat kesimpulan bahwa AKP Pardiman tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang sedang diselidiki.


Namun demikian, sebagai pejabat yang memimpin satuan, tanggung jawab administratif dan pengawasan tetap melekat pada dirinya.

 

"Sudah diklarifikasi juga oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangsel tersebut tidak terlibat. Tetapi kewenangan yang bersangkutan sebagai seorang Kasat tentang pengawasan melekat, itu yang harus menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," tegas Budi.


Evaluasi Kepemimpinan dan Pengawasan Internal


Kasus ini kembali mengingatkan bahwa dalam institusi kepolisian, tanggung jawab seorang pimpinan tidak berhenti pada pelaksanaan tugas operasional. Fungsi pengawasan terhadap anggota merupakan bagian penting dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun kode etik.


Pemeriksaan terhadap AKP Pardiman menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas di tubuh Polri. Meski tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara pidana yang menjerat MR dan DD, proses evaluasi terhadap efektivitas pengawasan tetap dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan.


Hingga kini, Bidpropam Polda Metro Jaya masih terus mendalami perkara tersebut. Perkembangan hasil pemeriksaan, baik terhadap dua tersangka maupun aspek pengawasan internal, akan menentukan langkah lanjutan yang akan diambil dalam proses penegakan disiplin dan hukum di lingkungan kepolisian.


(L6)


#Polri #PropamPolri 

×
Berita Terbaru Update