Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jamwas Rudi Margono Tegaskan Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung Sah Secara Hukum: Berkaca dari Preseden Kasus Asabri

24 July 2026 | July 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T14:46:36Z

Jamwas Rudi Margono Tegaskan Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung Sah Secara Hukum: Berkaca dari Preseden Kasus Asabri



D'On, JakartaJaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga menjabat sebagai Ketua Tim 9, Rudi Margono, menegaskan bahwa pelimpahan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan mekanisme baru dalam penegakan hukum di Indonesia.


Pernyataan tersebut disampaikan Rudi usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026), sebagai respons atas berbagai kritik yang menyebut proses pelimpahan perkara itu tidak memiliki landasan hukum.


Menurut Rudi, anggapan tersebut tidak tepat karena mekanisme serupa telah diterapkan sebelumnya dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri, yang kala itu juga melibatkan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

 

“Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,” tegas Rudi.


Pelimpahan Antarpenyidik Dianggap Sah


Rudi menjelaskan bahwa baik Kepolisian Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung sama-sama diberi kewenangan oleh undang-undang sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi. Dengan kedudukan yang sejajar tersebut, pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum.


Ia menilai mekanisme tersebut justru merupakan bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum demi mempercepat penyelesaian perkara.

 

“Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,” ujarnya.


Rudi bahkan mengungkapkan bahwa dirinya memiliki pengalaman langsung menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri.


Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi salah satu referensi penting dalam menerapkan pola penanganan serupa terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah dikembangkan dari sejumlah perkara korupsi.


Berkaca dari Kasus Asabri


Dalam perkara PT Asabri, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung telah menunjukkan bahwa pelimpahan perkara dapat dilakukan sepanjang berada dalam koridor hukum dan bertujuan mengoptimalkan proses penyidikan.


Karena itu, Rudi menilai kritik yang menyebut pelimpahan perkara terhadap mantan Jampidsus tidak memiliki dasar hukum tidak berdasar.


Menurutnya, praktik tersebut bukanlah preseden baru, melainkan pernah diterapkan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap perkara korupsi.


Dinilai Memberikan Kepastian Hukum


Lebih jauh, Rudi menegaskan bahwa pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung justru memberikan kepastian hukum.


Dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagai penyidik sekaligus penuntut umum, proses penanganan perkara dinilai akan menjadi lebih efisien dan tidak berlarut-larut.

 

“Penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus justru memberikan kepastian hukum. Dari penyidik Polri diserahkan kepada penyidik pada Jampidsus. Sama-sama penyidik,” katanya.


Ia menambahkan bahwa sistem tersebut memungkinkan proses penyidikan hingga penuntutan berjalan lebih terintegrasi tanpa harus melalui mekanisme yang berulang.

 

“Kalau diserahkan ke Kejaksaan yang juga sebagai penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik.”


Rudi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengamanatkan agar perkara korupsi memperoleh prioritas penyelesaian dibanding perkara pidana lainnya.


Tiga Perkara Korupsi Diasesmen Menjadi Satu Rangkaian


Dalam kesempatan yang sama, Rudi mengungkapkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Ia menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Dari hasil kajian tersebut, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara ketiga perkara sehingga diputuskan untuk menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus TPPU.

 

“Setelah kami asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kami kolaborasikan dengan barang bukti yang ada,” jelasnya.


Menurut Rudi, seluruh alat bukti dari masing-masing perkara kemudian disinergikan agar membentuk konstruksi hukum yang utuh sehingga mempermudah pengembangan penyidikan.

 

“Akhirnya dengan perkara itu kami sinergiskan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan penyidik Kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan, maka terbitlah Sprindik TPPU.”


Sprindik TPPU Tidak Menghapus Perkara Korupsi


Rudi menepis anggapan bahwa penerbitan Sprindik TPPU otomatis menghentikan atau menghapus tiga perkara korupsi yang telah berjalan sebelumnya.


Sebaliknya, seluruh perkara tersebut tetap diproses, sementara penyidikan TPPU menjadi instrumen tambahan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi secara lebih menyeluruh.


Menurutnya, penyidik berupaya merangkai seluruh alat bukti agar mampu menggambarkan hubungan antara dugaan tindak pidana asal dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan.

 

“Kalau ada keterkaitan tentu akan kami rangkai. Makanya dilakukan asesmen lebih dulu,” ujarnya.


Penyidikan Masih Berpotensi Berkembang


Rudi juga membuka kemungkinan berkembangnya penyidikan apabila dalam proses penggeledahan maupun pemeriksaan saksi ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada tindak pidana lain.


Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika proses penyidikan yang masih terus berjalan.

 

“Bisa jadi dugaan-dugaan itu ke depan jika ada ditemukan dalam penggeledahan, mungkin ke depan bisa digunakan,” tandasnya.


Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap menjaga sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia selama proses penanganan perkara berlangsung.


Kolaborasi kedua institusi penegak hukum tersebut diharapkan mampu memperkuat pembuktian, mempercepat penyelesaian perkara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.


Dengan penegasan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan bahwa pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan merupakan mekanisme yang memiliki preseden, dasar kewenangan, dan bertujuan memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang di Indonesia.


(L6)


#Nasional #Hukum #KejaksaanAgung

×
Berita Terbaru Update