Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi: "Saya Siap Menghadapi Proses Hukum"

25 July 2026 | July 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T10:00:37Z

Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi: "Saya Siap Menghadapi Proses Hukum"



D'On, Jakarta Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan terhadap salah satu mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak penegakan hukum dalam berbagai perkara korupsi besar.


Usai menjalani pemeriksaan, Febrie tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan sebelum digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam kesempatan itu, Febrie menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengaku menilai proses hukum yang menjerat dirinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie kepada wartawan sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.


Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena merupakan kali pertama Febrie secara terbuka menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi sejak status hukumnya meningkat menjadi tersangka.


Resmi Ditahan Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka


Febrie membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik langsung mengambil keputusan untuk melakukan penahanan.

 

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.


Menurut Febrie, keputusan penahanan tersebut dinilai terlalu cepat mengingat masih terdapat sejumlah aspek pembuktian yang menurutnya belum tuntas diverifikasi.


Ia mengungkapkan telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada jaksa pemeriksa selama proses pemeriksaan berlangsung.


Nilai Alat Bukti Belum Memadai


Dalam keterangannya, Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan dirinya sebagai tersangka masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.


Menurutnya, bukti-bukti tersebut seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi melalui pemeriksaan yang lebih komprehensif sebelum dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.

 

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ucapnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Febrie mempertanyakan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik, meski ia tidak menjelaskan secara rinci bukti apa saja yang dipermasalahkan.


Bandingkan dengan Standar Penanganan Perkara Saat Menjabat


Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara yang selama ini diterapkan ketika dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.


Ia mengatakan, selama memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, setiap calon tersangka terlebih dahulu melalui proses evaluasi yang panjang.


Menurutnya, setiap alat bukti harus diuji, diverifikasi, dan dikonfirmasi secara berulang melalui forum gelar perkara (expose) sebelum penyidik memutuskan seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.

 

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," katanya.


Pernyataan tersebut menjadi kritik langsung terhadap proses hukum yang kini dijalankan penyidik dalam perkara yang menjerat dirinya.


Tetap Hormati Keputusan Penyidik


Meski menyampaikan keberatan terhadap dasar penahanan, Febrie menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Ia mengaku siap menjalani seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," ujar Febrie.


Sikap tersebut menunjukkan bahwa meskipun mempertanyakan proses penyidikan, ia menyatakan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.


Dugaan TPPU Jadi Sorotan


Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah kini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang selama bertahun-tahun dikenal menangani berbagai perkara korupsi berskala besar.


Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara, nilai dugaan pencucian uang, asal-usul aset yang dipersoalkan, maupun kronologi rinci yang menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka.


Publik diperkirakan akan terus menantikan penjelasan resmi dari penyidik mengenai alat bukti yang dimiliki, sekaligus perkembangan penyidikan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.


Asas Praduga Tak Bersalah


Perlu ditegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Febrie Adriansyah tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Seluruh klaim mengenai dugaan kriminalisasi maupun kecukupan alat bukti akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.


(L6)


#Hukum #Nasional #KejaksaanAgung

×
Berita Terbaru Update