Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digerebek di Homestay, Tiga Pria Diciduk! Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Dugaan Pesta Sabu dan Ganja di Harau

31 July 2026 | July 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T10:49:50Z

Digerebek di Homestay, Tiga Pria Diciduk! Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Dugaan Pesta Sabu dan Ganja di Harau



D'On, Limapuluh KotaPerang terhadap narkotika di Kabupaten Lima Puluh Kota kembali memakan korban. Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam sebuah operasi yang digelar di Kecamatan Harau, Kamis (30/7/2026). Tiga pria dewasa diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau. Warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.


Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., memimpin langsung penyelidikan bersama anggotanya. Setelah melakukan pengumpulan informasi dan memastikan keberadaan para terduga pelaku, tim bergerak cepat menuju Homestay Aisyah di Jorong Lubuak Limpato sekitar pukul 18.00 WIB.


Operasi berlangsung tanpa memberi ruang bagi para terduga pelaku untuk melarikan diri. Di lokasi, petugas langsung mengamankan tiga pria berinisial R (30), W (45), dan E (49). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


Untuk menjamin transparansi proses hukum, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong, perangkat nagari, serta masyarakat setempat.


Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika. Petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di saku celana salah seorang terduga pelaku. Selain itu, ditemukan pula satu paket yang diduga ganja yang dibungkus kertas timah di lantai homestay.


Tak hanya itu, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu (bong), beberapa lembar plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika, uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 warna silver, serta satu helai celana jeans merek Levi's yang diduga berkaitan dengan barang bukti.


Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, ketiga pria tersebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka. Berdasarkan pengakuan awal tersebut, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 30 Juli 2026.


Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi.


"Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika kepada kami. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota," tegasnya.


Ia menambahkan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama Satresnarkoba Polres 50 Kota. Langkah pencegahan, penyelidikan, hingga penindakan akan terus diintensifkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.


"Polres 50 Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang bersih dari narkoba," ujarnya.


Keberhasilan pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan berhenti memburu pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa ketiga pria yang diamankan masih berstatus terduga dan akan menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika melalui penegakan hukum yang konsisten, sekaligus memperkuat kerja sama dengan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.


(Mond)


#Narkoba #Ganja #Sabu

×
Berita Terbaru Update