
Bobol Celengan Kakak Sendiri, Pria di Padang Digelandang Tim Klewang: Uang Rp15 Juta Raib, Mediasi Berakhir di Jalur Hukum
D'On, Padang – Hubungan darah tak menjadi jaminan seseorang terbebas dari jerat hukum. Seorang pria berinisial RM (27) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga nekat membobol celengan milik kakak kandungnya sendiri dan menggasak uang tunai sebesar Rp15 juta.
Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polresta Padang melalui Tim Opsnal Satreskrim (Tim 1 Klewang) pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, menyusul laporan resmi yang dibuat korban atas dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mengarah kuat kepada RM sebagai pelaku yang diduga mengambil uang milik kakaknya yang disimpan di dalam sebuah celengan kaleng di rumah keluarga di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Peristiwa ini terungkap saat korban menyadari uang tabungannya telah raib pada Rabu (22/7/2026). Hilangnya uang dalam jumlah besar tersebut membuat korban melakukan pengecekan dan mengingat kembali sejumlah kejadian yang sebelumnya dianggap biasa.
Kecurigaan korban akhirnya mengarah kepada adik kandungnya sendiri. Pasalnya, sebelum uang tersebut hilang, RM diketahui dua kali masuk ke rumah melalui atap dengan alasan hendak memperbaiki bagian bangunan. Saat itu, alasan tersebut diterima oleh keluarga tanpa menaruh curiga.
Namun setelah uang di dalam celengan kaleng diketahui lenyap, korban mulai menghubungkan kejadian tersebut dengan aktivitas pelaku yang beberapa kali memasuki rumah melalui jalur yang tidak biasa.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Nominal itu merupakan uang yang telah lama disimpan sebagai tabungan.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, pihak kepolisian sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Namun, korban memilih tetap menempuh jalur hukum karena menganggap perbuatan tersebut telah melampaui batas kepercayaan dalam hubungan keluarga.
"Korban tetap meminta agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol M. Yasin.
Dari hasil penangkapan dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp490 ribu yang diduga merupakan bagian dari hasil pencurian. Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya sebagai barang bukti.
Kini RM telah mendekam di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri penggunaan uang hasil dugaan pencurian yang sebagian besar telah habis.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana yang terjadi di lingkungan keluarga tetap memiliki konsekuensi hukum. Kedekatan hubungan darah tidak menghapus unsur pidana ketika seseorang diduga mengambil barang atau harta milik anggota keluarganya tanpa hak.
Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah di persidangan, pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Mond)
#Kriminal #Pencurian