Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meski Berstatus Tersangka dan Ditahan, Benni Saswin Nasrun Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Sumbar, Ini Alasan BK DPRD Sumbar

19 June 2026 | June 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T14:31:25Z

Meski Berstatus Tersangka dan Ditahan, Benni Saswin Nasrun Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Sumbar, Ini Alasan BK DPRD Sumbar



D'On, PADANG Penetapan status tersangka hingga penahanan oleh aparat penegak hukum ternyata belum otomatis membuat seorang anggota DPRD kehilangan jabatannya. Fakta inilah yang kini menjadi sorotan publik setelah anggota DPRD Sumatera Barat, Benni Saswin Nasrun (BSN), masih tercatat sebagai anggota dewan aktif meski telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang.


Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang anggota legislatif yang sedang menjalani proses hukum masih tetap berstatus sebagai wakil rakyat?


Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar akhirnya angkat bicara dan menjelaskan bahwa seluruh mekanisme terkait status anggota dewan harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.


Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberhentikan seorang anggota hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan ditahan.


Menurutnya, proses pemberhentian sementara baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan secara resmi berstatus terdakwa.


“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Mekanismenya nanti diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” kata Bakri kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penahanan Benni Saswin Nasrun oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026).


Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena sebelumnya Benni diketahui sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026 sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.


Status Tersangka Tidak Otomatis Menghapus Jabatan


Bakri menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, status tersangka bukanlah dasar hukum untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya sebagai anggota legislatif.


Ia menegaskan, DPRD harus berhati-hati agar tidak melanggar hak konstitusional seseorang yang masih menjalani proses hukum.


“Semua tahapan ada aturannya. Tidak bisa serta-merta diberhentikan karena sedang berproses hukum. Kami harus menunggu sampai status hukumnya menjadi terdakwa,” ujarnya.


Setelah berstatus terdakwa, DPRD Sumbar akan memulai proses administrasi pemberhentian sementara dengan mengusulkannya melalui Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri.


Gaji dan Hak Keuangan Masih Berlaku


Persoalan lain yang turut menjadi perhatian masyarakat adalah terkait hak-hak keuangan anggota dewan yang sedang tersangkut perkara hukum.


Bakri menjelaskan, apabila nantinya keputusan pemberhentian sementara telah diterbitkan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hak yang diterima.


Namun demikian, ada beberapa hak yang tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.


Kondisi ini sering kali memunculkan perdebatan di ruang publik karena sebagian masyarakat menilai pejabat yang sedang menjalani proses hukum semestinya tidak lagi memperoleh fasilitas negara secara penuh.


Namun, pemerintah dan lembaga negara tetap berpegang pada prinsip bahwa hak seseorang tidak boleh dicabut sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Nasib Akhir Ditentukan Putusan Pengadilan


BK DPRD Sumbar menegaskan bahwa masa depan politik Benni Saswin Nasrun sepenuhnya bergantung pada hasil akhir persidangan.


Apabila nantinya pengadilan menjatuhkan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka proses pemberhentian tetap akan dilaksanakan.


Sebaliknya, apabila pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka hak, kedudukan, dan nama baiknya harus dipulihkan.


“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” tegas Bakri.


BK Akui Memiliki Keterbatasan Wewenang


Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengaku sempat berupaya melakukan penelusuran keberadaan Benni ketika yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang.


Pemanggilan telah dilakukan melalui fraksi tempat Benni bernaung. Namun, BK menyadari bahwa kewenangan mereka sangat terbatas.


“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” ujarnya.


Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa Badan Kehormatan bukanlah lembaga penegak hukum yang dapat melakukan penangkapan atau pencarian terhadap anggota dewan.


Menjadi Ujian Integritas Lembaga Legislatif


Kasus yang menjerat Benni Saswin Nasrun kini bukan hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga ujian bagi integritas lembaga legislatif di Sumatera Barat.


Publik menaruh harapan besar agar DPRD Sumbar mampu menjaga marwah institusi, sekaligus tetap memegang teguh prinsip negara hukum yang menjamin keadilan bagi setiap warga negara.


Di tengah derasnya sorotan masyarakat, BK DPRD Sumbar pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menghakimi seseorang sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Bakri.


(Mond)


#DPRDSumbar #Hukum

×
Berita Terbaru Update