
GMM-SM Siap Kepung DPRD dan Balai Kota Padang, Desak Bongkar Dugaan Intervensi Kekuasaan di Bisnis Parkir Truk
D'On, Padang — Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) memastikan akan turun ke jalan pada Senin (15/6/2026) untuk mengguncang Kantor DPRD Kota Padang dan Kantor Wali Kota Padang.
Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB itu akan diikuti sekitar 50 orang massa berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar. Mereka membawa satu pesan tegas: membongkar dugaan intervensi kekuasaan, konflik kepentingan, dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan parkir truk di Kota Padang.
Sorotan utama diarahkan pada pengelolaan lahan parkir truk yang berada di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di Jalan Bypass KM 2 Lubuk Begalung, Kota Padang.
GMM-SM mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan secara independen, transparan, dan profesional terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan maupun pengelolaan parkir tersebut.
Mereka juga meminta audit menyeluruh terhadap legalitas operasional, dasar penetapan tarif parkir, pola kerja sama pengelolaan lahan, aliran pendapatan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Tak hanya itu, GMM-SM turut meminta lembaga negara seperti kepolisian, kejaksaan, Ombudsman, hingga KPK untuk turun tangan menyelidiki apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan parkir truk tersebut.
Dalam dokumen tuntutan yang beredar, sejumlah nama pejabat dan politisi turut disebut. Namun, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan pihak-pihak tersebut terbukti melanggar hukum.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
GMM-SM menegaskan aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk tekanan moral agar tata kelola aset dan layanan publik di Kota Padang terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi alat untuk menciptakan keuntungan bagi kelompok tertentu apabila bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai dasar tuntutan, GMM-SM mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Fadli itu diklaim akan berlangsung hingga seluruh tuntutan diterima dan disampaikan kepada pihak terkait.
"Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset dan layanan publik, maka tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan hukum. Transparansi harus dibuka seterang-terangnya demi menjaga kepercayaan masyarakat," demikian substansi sikap yang diusung massa aksi.
Meski demikian, GMM-SM juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap nama yang disebut dalam tuntutan mereka.
(Fad)
#Demonstrasi #Peristiwa #Padang