Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang di Atas Rumah Warga Batipuah Selatan Tuai Sorotan, Legalitas Dipertanyakan dan Ancaman Longsor Menghantui

12 May 2026 | May 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T05:45:17Z

Tambang di Atas Rumah Warga Batipuah Selatan Tuai Sorotan, Legalitas Dipertanyakan dan Ancaman Longsor Menghantui



D'On, Tanah Datar — Aktivitas tambang di perbukitan Jorong Baringin, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, kini menjadi perhatian serius masyarakat. Lokasi tambang yang berada tepat di atas lahan pertanian dan permukiman warga memicu kekhawatiran besar terhadap potensi bencana ekologis yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan masyarakat.


Di balik tenangnya kawasan perbukitan itu, tersimpan kecemasan warga yang merasa hidup di bawah bayang-bayang ancaman longsor. Terlebih, hingga kini legalitas tambang disebut belum dapat dipastikan secara jelas oleh pihak di lapangan.


Tim media yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (11/5/2026) mendapati area tambang berada di lereng curam dengan posisi yang dinilai rawan. Di bagian bawah kawasan tersebut tampak hamparan sawah, kebun produktif, hingga rumah-rumah warga yang berpotensi terdampak apabila terjadi pergerakan tanah.


Sebelum menuju lokasi, tim media terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Batipuah Selatan. Kapolsek Batipuah Selatan, Ipda Pol Saiful Bahri, SH., MH., merespons cepat dengan memerintahkan Bhabinkamtibmas mendampingi peninjauan lapangan.


Peninjauan dilakukan bersama Bripka Ariyos dan Sekretaris Nagari Batu Taba, Doni Candra.


Meski saat peninjauan tidak ditemukan aktivitas alat berat maupun penambangan, persoalan utama justru muncul pada aspek legalitas yang hingga kini masih menjadi tanda tanya.


“Informasi yang saya dengar sudah ada, tapi saya belum melihatnya,” ujar Bripka Ariyos terkait dokumen izin pertambangan.


Pernyataan itu sontak memunculkan pertanyaan publik: bagaimana aktivitas tambang bisa berjalan di kawasan rawan tanpa kepastian dokumen yang dapat ditunjukkan secara terbuka?


Bripka Ariyos menegaskan setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan hukum dan administrasi sebelum beroperasi.


“Kami tentu berharap aspek hukum dipenuhi, dan pengelola tambang sudah harus memastikan nya dengan bukti kepemilikan surat izin pertambangan,” tegasnya.


Di sisi lain, Sekretaris Nagari Batu Taba, Doni Candra, menegaskan pemerintah nagari tidak anti terhadap investasi. Namun ia mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat maupun melanggar aturan yang berlaku.


“Tentu kita mendukung investasi, tapi juga tidak boleh melanggar regulasi yang berlaku,” katanya.


Sementara itu, keresahan warga terus menguat. Beberapa warga mengaku takut setiap kali hujan deras turun karena posisi tambang berada tepat di atas kawasan tempat tinggal dan lahan produktif masyarakat.


“Kalau hujan deras kami takut terjadi longsor, karena posisi tambang itu berada di atas kebun dan rumah warga,” ungkap seorang warga.


Warga lainnya menilai masyarakat kecil berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan apabila terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.


“Kami bukan anti investasi, tapi jangan sampai masyarakat yang menanggung akibat kalau nanti terjadi kerusakan alam,” katanya.


Kekhawatiran itu dinilai beralasan. Kawasan perbukitan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap longsor apabila terjadi pembukaan lahan dan pengerukan material tanpa pengawasan lingkungan yang ketat. Kerusakan vegetasi dan struktur tanah dapat mempercepat erosi serta mengurangi daya ikat tanah.


“Di bawah itu ada sawah, kebun, dan rumah warga. Kalau sampai terjadi longsor, tentu masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya,” ujar warga lainnya.


Sorotan terhadap tambang ini kini tidak hanya menyangkut aktivitas penambangan semata, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi dan pengawasan. Warga berharap pemerintah daerah, instansi teknis, hingga aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap potensi ancaman yang ada.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban dokumen lingkungan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis.


Kini masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat terkait untuk memastikan apakah tambang tersebut benar-benar memenuhi seluruh ketentuan hukum, atau justru menyimpan persoalan yang selama ini luput dari pengawasan.


Sebab bagi warga Batipuah Selatan, persoalan ini bukan sekadar investasi atau aktivitas tambang biasa, melainkan soal keselamatan hidup masyarakat yang tinggal tepat di bawah kawasan perbukitan itu.


(Yuddy)


#Daerah #KabupatenTanahDatar

×
Berita Terbaru Update