Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Razia Berkali-kali, Tempat Hiburan Malam di Padang Tetap Nekat Langgar Jam Operasional

09 May 2026 | May 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T05:01:31Z

Razia Berkali-kali, Tempat Hiburan Malam di Padang Tetap Nekat Langgar Jam Operasional



D'On, PADANG — Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang kembali kedapatan membandel. Meski razia rutin terus dilakukan, kafe karaoke masih nekat beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan terhadap kafe karaoke serta tempat hiburan malam pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Hasilnya, empat tempat hiburan malam ditemukan masih beroperasi hingga lewat pukul 02.00 WIB.


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Albana, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan jam operasional.


“Begitu mendapat laporan, kami langsung turun ke lokasi. Ditemukan empat tempat hiburan malam masih beraktivitas. Langsung kami bubarkan dan dilakukan pemeriksaan identitas para pengunjung,” ujar Albana.


Mirisnya, saat petugas melakukan pengawasan, waktu sudah menunjukkan pukul 02.30 WIB dini hari. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB.


Satpol PP menilai pelanggaran ini bukan lagi persoalan kelalaian, melainkan bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah yang sudah berulang kali disosialisasikan dan ditertibkan.


“Ini jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegas Albana.


Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan 14 wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di tempat hiburan malam tersebut. Seluruhnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).


Selain itu, pemilik tempat hiburan malam yang melanggar juga dipanggil untuk membawa dokumen perizinan dan menjalani pemeriksaan.


Fenomena ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Razia terus dilakukan hampir setiap waktu, namun pelanggaran jam operasional tetap saja terulang. Kondisi ini dinilai ironis dan menunjukkan masih lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha hiburan malam terhadap aturan yang berlaku di Kota Padang.


Satpol PP Padang kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam agar tidak mengabaikan aturan demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.


(Mond)


#PolPP #Padang #KafeKaraoke

×
Berita Terbaru Update