
Perumda AM Kota Padang Gandeng Kejari, Perkuat Tata Kelola dan Penegakan Hukum demi Pelayanan Maksimal
D'On, PADANG — Komitmen memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan taat hukum terus diperlihatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang. Bertempat di The ZHM Premiere Padang, Selasa (12/5/2026), Perumda AM Kota Padang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang terkait bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan kerja sama strategis tersebut berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Fadly Amran selaku Wali Kota Padang, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Padang, direksi Perumda AM Kota Padang, para manajer, asisten manajer, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kerja sama ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan perusahaan daerah, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.
Kajari Kota Padang, Koswara, hadir langsung bersama rombongan untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendampingi Perumda AM Kota Padang agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip good corporate governance.
MoU tersebut mencakup sejumlah poin strategis, mulai dari pendampingan hukum dalam penyusunan kontrak dan pelaksanaan proyek, bantuan penagihan tunggakan pelanggan, penyelesaian persoalan perdata dan TUN, hingga penguatan sistem manajemen perusahaan agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi.
Dalam implementasinya, Kejari Kota Padang nantinya akan memberikan legal assistance terhadap berbagai kegiatan strategis perusahaan, termasuk proyek-proyek pembangunan dan program hibah air minum perkotaan. Pendampingan hukum ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk membantu efektivitas penagihan tunggakan pelanggan. Selama ini, pendekatan melalui surat peringatan atau somasi yang dilakukan bersama Kejaksaan dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran rekening air.
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menegaskan bahwa sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kota Padang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah nyata untuk memperkuat pondasi perusahaan dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Perumda Air Minum tidak hanya dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi juga harus mampu memastikan seluruh proses bisnis berjalan secara sehat, profesional, dan sesuai aturan hukum. Kerja sama ini menjadi bentuk ikhtiar kami untuk membangun sistem yang kuat, transparan, dan akuntabel,” ujar Hendra Pebrizal.
Ia menambahkan, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi ruang konsultasi bagi perusahaan dalam mengambil berbagai kebijakan penting.
“Dalam pengelolaan perusahaan daerah, potensi persoalan hukum bisa muncul kapan saja, baik terkait kontrak kerja, aset, proyek pembangunan, maupun tunggakan pelanggan. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada di jalur yang benar. Tujuan akhirnya adalah pelayanan masyarakat semakin maksimal dan kepercayaan publik terhadap Perumda semakin meningkat,” tegasnya.
Hendra juga menilai kerja sama tersebut memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kinerja perusahaan dan pendapatan daerah.
“Ketika tata kelola berjalan baik, kepatuhan pelanggan meningkat, dan potensi kebocoran atau persoalan hukum dapat ditekan, maka otomatis efektivitas perusahaan ikut meningkat. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang bagaimana menghadirkan perusahaan daerah yang sehat dan berdaya saing,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Perumda AM Kota Padang, Adhie Zein, menyebut kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan berintegritas di lingkungan perusahaan.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik harus dibangun di atas kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Kami ingin seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman karena memiliki pendampingan hukum yang jelas, namun tetap disiplin dan bertanggung jawab,” kata Adhie Zein.
Ia juga berharap sinergi tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Perumda AM Kota Padang sebagai perusahaan pelayanan publik yang terus berbenah.
“Masyarakat tentu ingin mendapatkan pelayanan air bersih yang maksimal. Untuk mencapai itu, perusahaan harus kuat secara manajemen, kuat secara hukum, dan sehat secara finansial. Kerja sama ini adalah bagian dari upaya besar menuju ke sana,” ujarnya.
Penandatanganan MoU tersebut sekaligus menjadi simbol penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan daerah dalam menciptakan tata kelola pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
(Mond)
#PerumdaAirMinum #Daerah #Padang