
Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) di Kementerian Keuangan
D'On, Jakarta - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi impor barang tiruan senilai Rp61 miliar yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski belum berstatus tersangka, nama Djaka muncul dalam dakwaan jaksa KPK terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta dalam sidang perdana yang digelar pada 6 Mei 2026. Fakta itu langsung memantik sorotan publik, lantaran perkara ini menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pihak Bea Cukai akhirnya buka suara. Melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, institusi tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Budi, Kamis (7/5/2026).
Namun, Bea Cukai memilih irit bicara terkait substansi perkara dengan alasan kasus telah masuk tahap persidangan.
Bermula dari OTT KPK
Kasus besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan.
Mereka adalah:
- Rizal
- Sisprian Subiaksono
- Orlando Hamonangan
- John Field
- Andri
- Dedy Kurniawan
Tak berhenti di situ, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo.
Duit Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper
Pengusutan kasus ini semakin panas setelah KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik “pengamanan” pengurusan impor barang tiruan yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo.
KPK menduga ada permainan dalam proses pengawasan dan pelayanan impor, yang membuat barang-barang bermasalah bisa lolos masuk ke Indonesia.
Nama Dirjen Muncul di Dakwaan
Sorotan makin tajam setelah nama Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan jaksa KPK.
Dalam dokumen dakwaan, Djaka disebut pernah menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pertemuan itu juga dihadiri:
- Rizal
- Sisprian Subiaksono
- Orlando Hamonangan
- serta pengusaha kargo John Field.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menyampaikan status hukum Djaka dalam perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi pukulan keras bagi institusi Bea Cukai yang selama ini berada di garda depan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor di Indonesia.
(L6)
#Korupsi #KPK #BeaCukai