Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

13 May 2026 | May 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T11:07:09Z

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun



D'On, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) yang menyeret proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai triliunan rupiah.


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Sidang berlangsung tegang dan menyita perhatian publik karena kasus ini dianggap sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.


Jaksa menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.


“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat membacakan tuntutan di persidangan.


Dituntut Bayar Denda dan Uang Pengganti


Selain hukuman penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.


Tidak hanya itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.


JPU menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka seluruh harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.


Jika nilai aset yang disita masih tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.


Jaksa: Korupsi di Sektor Pendidikan Sangat Memukul Masa Depan Bangsa


Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai tindakan yang dilakukan terdakwa sangat mencederai upaya pemerintah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.


Menurut jaksa, perkara ini menjadi lebih serius karena dilakukan di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata jaksa.


Jaksa juga menyebut proyek tersebut berdampak luas terhadap pemerataan kualitas pendidikan nasional. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran justru diduga diselewengkan melalui pengadaan perangkat yang dinilai bermasalah.


Hal memberatkan lainnya adalah besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Sementara satu-satunya hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut ialah karena Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.


Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun


Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chromebook Device Management (CDM) untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah di Indonesia.


Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,1 triliun.


Jumlah itu berasal dari dua komponen utama:

  • Dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sekitar Rp1,5 triliun.
  • Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai USD 44 juta atau sekitar Rp621 miliar.


Jaksa menilai proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak dijalankan secara efektif dan sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.


Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar


Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Nadiem sebesar Rp809,59 miliar.


Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek.


Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.


Fakta itu menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan penuntut umum untuk menelusuri dugaan keterkaitan pendanaan dan pengadaan proyek digitalisasi pendidikan.


Sorotan Publik dan Dampak Politik


Kasus ini langsung menjadi sorotan nasional karena menyeret nama Nadiem Makarim yang selama menjabat dikenal sebagai tokoh transformasi pendidikan dan digitalisasi sekolah.


Program pengadaan Chromebook sebelumnya digadang-gadang sebagai langkah percepatan transformasi pendidikan berbasis teknologi, terutama pascapandemi COVID-19 ketika sistem pembelajaran daring berkembang pesat di Indonesia.


Namun di balik proyek besar tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik mark-up, pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan.


Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem dipandang menjadi babak penting dalam penanganan kasus korupsi sektor pendidikan di Indonesia. Perkara ini juga diperkirakan masih akan berkembang, mengingat adanya terdakwa lain serta kemungkinan pengusutan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.


(L6)


#Hukum #Korupsi

×
Berita Terbaru Update