Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketahuan Lewat CCTV Saat Mati Lampu, Maling Seafood Rumah Makan Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

23 May 2026 | May 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T08:08:04Z

Ketahuan Lewat CCTV Saat Mati Lampu, Maling Seafood Rumah Makan Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang



D'On, Padang, Sumatra Barat — Aksi nekat seorang pencuri memanfaatkan kondisi mati lampu untuk menggasak stok seafood di sebuah rumah makan di Kota Padang akhirnya berujung di tangan polisi. Pelaku berinisial TS dibekuk Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang usai aksinya terekam jelas kamera CCTV.


Peristiwa pencurian itu terjadi di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib Cabang Tepi Laut, Kecamatan Padang Barat, Kamis (21/05/2026) dini hari. Saat seluruh lokasi dalam kondisi gelap akibat listrik padam, pelaku diduga menyelinap masuk ke area rumah makan dan langsung mengincar box pendingin penyimpanan bahan makanan.


Dari rekaman CCTV, TS terlihat bergerak diam-diam sebelum membuka box pendingin dan membawa kabur sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan. Aksi pelaku sempat tidak diketahui pegawai karena situasi gelap gulita.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.


“Begitu laporan diterima, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/05/2026) malam.


Menurutnya, pelaku merupakan pria dewasa warga Kota Padang dan diduga bukan kali pertama melakukan aksi pencurian serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran TS.


“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya,” tegasnya.


Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Aksi pelaku yang nekat mencuri saat kondisi mati lampu ini pun menjadi perhatian warga sekitar. Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan pengamanan, termasuk memastikan CCTV tetap aktif saat kondisi darurat maupun pemadaman listrik.


(Mond)


#Kriminal #Pencurian

×
Berita Terbaru Update