
Kajari Padang Ultimatum BSN: “Serahkan Diri Sebelum Dijemput Paksa”
D'On, Padang - Koswara tak lagi memberi ruang bagi tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah, Beny Saswin Nasrun alias BSN. Buronan kasus dugaan korupsi kredit bank plat merah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar itu diminta segera menyerahkan diri sebelum aparat mengambil langkah lebih tegas.
“Segera datang memenuhi panggilan penyidik. Tersangka tetap diberikan hak hukum, termasuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan,” tegas Koswara di Padang, Rabu (20/5).
Namun hingga kini, BSN yang menjabat Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) disebut bak “hilang ditelan bumi” sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Kejaksaan Negeri Padang bahkan telah memasukkan politisi aktif DPRD Sumbar itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ironisnya, meski sudah berstatus tersangka dan buronan, BSN disebut masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Sumbar aktif. Fakta ini memicu sorotan tajam publik.
Penyidik Kejari Padang kini mulai mengusut aliran pembayaran tersebut dengan memeriksa Sekretaris DPRD Sumbar, Kabag Keuangan hingga bendahara. Tidak berhenti di sana, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dan Ketua Badan Kehormatan (BK) juga dijadwalkan bakal dipanggil sebagai saksi.
Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, berdalih penghentian gaji anggota dewan tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Meski demikian, tunjangan BSN disebut sudah dihentikan. Dana pokok pikiran (pokir) milik BSN juga diklaim tak lagi berjalan.
Dalam perkara ini, BSN tidak sendiri. Penyidik turut menetapkan dua tersangka lain, yakni RA selaku Senior Relationship Manager dan RF sebagai Relationship Manager dari salah satu bank BUMN.
Upaya hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang juga kandas. Gugatan terkait penetapan tersangka, status DPO hingga penyitaan seluruhnya ditolak hakim. Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa langkah Kejari Padang dalam membongkar dugaan korupsi kredit bermasalah tersebut dinyatakan sah secara hukum.
Kini publik menunggu: apakah BSN akan menyerahkan diri, atau justru terus menjadi buronan bergaji negara?
(Obroy)
#Hukum #Korupsi #KejariPadang