
Fadly Amran: Tata Kelola Kuat Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Perumda AM
D'On, Padang - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Kota Padang menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang bersih, profesional, dan taat hukum. Kesepakatan yang berlangsung di The ZHM Premiere, Selasa (12/5/2026), itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Koswara beserta jajaran, direksi Perumda AM Kota Padang, para manajer, dan asisten manajer.
Kerja sama tersebut difokuskan pada pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), mulai dari penguatan tata kelola perusahaan, meminimalisir risiko hukum, meningkatkan efektivitas penagihan tunggakan pelanggan, hingga memastikan seluruh kebijakan dan aktivitas perusahaan berjalan sesuai regulasi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa sinergi antara Perumda AM dan Kejari bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk komitmen nyata menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas persoalan hukum.
“Perumda Air Minum adalah salah satu wajah pelayanan publik Kota Padang. Ketika pengelolaannya baik, masyarakat akan langsung merasakan manfaatnya. Karena itu, penguatan dari sisi hukum menjadi sangat penting agar seluruh kebijakan, proyek, dan pelayanan berjalan di jalur yang benar,” ujar Fadly.
Ia menilai tantangan perusahaan daerah saat ini bukan hanya meningkatkan layanan air bersih, tetapi juga menjaga tata kelola agar tetap sehat dan tidak tersandung persoalan hukum di masa mendatang.
“Kerja sama ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membangun sistem pencegahan. Kita ingin seluruh jajaran bekerja dengan tenang karena memiliki pendampingan hukum yang jelas. Ketika tata kelola kuat, kepercayaan masyarakat meningkat dan pendapatan daerah ikut bertumbuh,” tambahnya.
Fadly juga menyoroti persoalan tunggakan pelanggan yang selama ini menjadi salah satu tantangan bagi Perumda AM Kota Padang. Menurutnya, dukungan Kejaksaan Negeri melalui mekanisme somasi dan pendampingan hukum terbukti mampu meningkatkan kepatuhan pelanggan dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Namun di sisi lain, keberlangsungan pelayanan juga membutuhkan kedisiplinan pembayaran. Pendekatan persuasif yang diperkuat pendampingan hukum menjadi solusi agar hak dan kewajiban berjalan seimbang,” katanya.
Sementara itu, Kajari Kota Padang, Koswara, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada Perumda AM dalam aspek bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan langkah preventif agar perusahaan daerah dapat menjalankan seluruh program dan kegiatan secara tepat aturan serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup sejumlah poin penting, di antaranya pendampingan hukum dalam penyusunan kontrak dan pelaksanaan proyek strategis, seperti program hibah air minum perkotaan, bantuan penyelesaian sengketa perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan, hingga penguatan tata kelola manajemen perusahaan.
Selain itu, Kejari Kota Padang juga akan membantu proses penagihan tunggakan pelanggan melalui mekanisme hukum yang humanis namun efektif. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan perusahaan sekaligus memperkuat kontribusi Perumda terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direksi Perumda Air Minum Kota Padang menyambut positif kerja sama tersebut dan berharap pendampingan dari Kejaksaan Negeri mampu menjadi fondasi kuat dalam menjalankan transformasi pelayanan air minum di Kota Padang.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Padang berharap Perumda AM semakin profesional, sehat secara manajemen, kuat secara hukum, serta mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat tanpa meninggalkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Mond)
#PerumdaAirMinum #Padang #Daerah