Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digerebek Subuh! Dua Pencuri Sawit di PTPN IV Gunuang Malintang Dibekuk, Langsung Ditahan

06 May 2026 | May 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T09:51:49Z

Digerebek Subuh! Dua Pencuri Sawit di PTPN IV Gunuang Malintang Dibekuk, Langsung Ditahan



D'On, Limapuluh Kota - Aksi pencurian tandan buah kelapa sawit di areal PTPN IV Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, akhirnya terbongkar. Dua pria berinisial D.A. (44) dan B.H. (46) tak berkutik saat diamankan usai diduga mencuri hasil kebun perusahaan, Selasa (5/5/2026).


Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas keamanan perusahaan yang mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua pelaku langsung diamankan di tempat kejadian saat diduga tengah menjalankan aksinya. Tanpa perlawanan berarti, mereka kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.


Unit Reskrim Polsek Pangkalan yang menerima laporan bergerak cepat. Sekira pukul 08.00 WIB, kedua pria tersebut resmi diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah mencuri tandan buah sawit di lokasi tersebut pada dini hari.


Kapolsek Pangkalan, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami bertindak cepat berdasarkan laporan yang masuk. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.


Tak butuh waktu lama, setelah gelar perkara dilakukan dan alat bukti dinyatakan cukup, penyidik menetapkan D.A. dan B.H. sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sekira pukul 10.00 WIB di hari yang sama, kedua pelaku langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polsek Pangkalan. Mereka akan mendekam selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Mei 2026.


Kapolsek kembali mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat dan perusahaan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tergiur melakukan aksi ilegal. “Jangan coba-coba melanggar hukum. Kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan diproses tegas sesuai aturan,” ujarnya.


Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.


(Mond)


#Pencurian #Kriminal

×
Berita Terbaru Update