
Anak Durhaka di Padang! Pria 40 Tahun Gasak Emas dan Uang Milik Ibu Kandung Sendiri
D'On, Padang - Warga Kota Padang digegerkan dengan kasus pencurian dalam keluarga yang menyeret seorang pria berinisial AP (40). Bukannya menjaga dan merawat ibunya, AP justru nekat membobol kamar sang ibu sendiri dan menggondol emas serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Aksi memalukan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.22 WIB.
Korban bernama Zuliani baru menyadari rumahnya dibobol usai pulang dari salat Subuh. Saat masuk ke kamar, ia terkejut melihat pintu kamar sudah terbuka dan kotak penyimpanan barang berharganya hilang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, di dalam kotak tersebut terdapat tiga cincin emas dengan total berat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah surat penting.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” ujarnya, Kamis (14/5/2026) malam.
Merasa menjadi korban pencurian, Zuliani langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas justru menemukan fakta mengejutkan. Pelaku pencurian ternyata bukan orang lain, melainkan anak kandung korban sendiri.
Berbekal informasi keberadaan tersangka, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji. AP akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah brankas kayu berwarna coklat yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil curian.
Saat diperiksa penyidik, AP tak mampu mengelak. Ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan polisi.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Yasin.
Kini AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Mond)
#Kriminal #Pencurian