-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank di Jakarta, Oditur: “Tak Ada Celah untuk Lolos”

06 April 2026 | April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T13:18:05Z

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung (tengah) dan Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan.



D'On, Jakarta — Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) mengungkap fakta serius. Tiga prajurit TNI AD resmi didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.


Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026), oditur militer Andri Wijaya menegaskan bahwa pihaknya menggunakan strategi dakwaan gabungan untuk memastikan para terdakwa tidak lolos dari jerat hukum.


“Kami susun dakwaan secara berlapis, mulai dari primer hingga kumulatif. Ini agar seluruh perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan tanpa celah,” tegas Andri di hadapan majelis hakim.


Dakwaan Berlapis: Dari Pembunuhan Berencana hingga Penyembunyian Mayat


Oditur militer menempatkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama. Para terdakwa diduga kuat telah merancang aksi keji tersebut sebelum menghilangkan nyawa korban.


Namun, untuk mengantisipasi kemungkinan tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal utama, disiapkan pula dakwaan cadangan:


  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian)
  • Pasal 333 ayat (3) KUHP (perampasan kemerdekaan hingga menyebabkan kematian)
  • Pasal 181 KUHP (menyembunyikan mayat)


Langkah ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus ketegasan aparat penegak hukum militer.


Tiga Prajurit Jadi Terdakwa


Oditur militer Wasinton Marpaung mengungkap identitas tiga terdakwa, yakni:

  • Serka MN
  • Kopda FH
  • Serka FY


Ketiganya diduga terlibat bersama dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.


Untuk terdakwa utama, Serka MN, dakwaan disusun paling lengkap, mulai dari pembunuhan berencana secara bersama-sama hingga dugaan menyembunyikan mayat. Sementara dua terdakwa lainnya, FH dan FY, juga dijerat dengan konstruksi hukum serupa.


Pesan Tegas: Sidang Terbuka, Tanpa Rekayasa


Dalam pernyataannya, Andri memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan terbuka untuk publik. Ia juga menegaskan tidak akan ada rekayasa dalam pembuktian kasus ini.


“Kami tidak akan menutupi fakta. Silakan masyarakat, terutama keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini,” ujarnya.


Sorotan Publik


Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Selain melibatkan aparat militer aktif, korban merupakan pejabat perbankan yang diduga menjadi target penculikan sebelum akhirnya ditemukan tewas.


Dengan dakwaan berlapis yang disusun secara sistematis, sidang ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara besar yang menguji integritas penegakan hukum di lingkungan militer.


Apakah ketiga terdakwa benar merencanakan aksi tersebut? Ataukah ada fakta lain yang akan terungkap di persidangan? Publik kini menanti, sementara keadilan bagi korban MIP menjadi taruhan utama.


(L6)


#Hukum #TNI #Pembunuhan

×
Berita Terbaru Update