
Tersangka Korupsi Rp100 Miliar Meninggal, KPK Bersiap Hentikan Kasus!
D'On, Jakarta - Kasus dugaan korupsi jumbo senilai Rp100,7 miliar yang menyeret petinggi perusahaan akhirnya menemui babak mengejutkan. Tersangka utama, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, dikabarkan meninggal dunia.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya tengah memproses penghentian penyidikan.
“Yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus Terancam Berhenti
Dengan wafatnya tersangka, KPK kini bersiap menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, proses itu tidak instan. Penyidik masih menunggu dokumen resmi seperti surat kematian sebelum langkah hukum dihentikan sepenuhnya.
Langkah ini berpotensi membuat perkara besar yang sempat menyita perhatian publik itu berakhir tanpa vonis pengadilan terhadap tersangka utama.
Skandal Kerja Sama Antam
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017.
Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar—angka fantastis yang menjadikan kasus ini salah satu sorotan dalam penanganan korupsi sektor BUMN.
Tak hanya individu, bahkan PT Loco Montrado juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK sejak Agustus 2025.
Sempat Lolos, Lalu Dijerat Lagi
Perjalanan hukum Siman Bahar penuh lika-liku. Ia sempat memenangkan praperadilan pada 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
Namun, KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kembali menerbitkan sprindik baru dan menetapkannya lagi sebagai tersangka pada 2023.
Bahkan, ia masih sempat diperiksa pada Februari 2025, meski belum juga ditahan hingga akhir hayatnya.
Publik Bertanya: Siapa Bertanggung Jawab?
Kematian tersangka utama memunculkan tanda tanya besar: apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan dalam kasus ini?
Meski proses terhadap Siman Bahar terancam berhenti, KPK masih memiliki peluang untuk melanjutkan penanganan terhadap pihak lain, termasuk korporasi yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa penanganan korupsi tidak hanya soal menetapkan tersangka, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban hukum benar-benar tuntas.
(L6)
#KPK #Hukum #Korupsi