
Skandal Memalukan di Tubuh Polri! Tiga Oknum Polisi “Menonton” Pemerkosaan, Hanya Dihukum 21 Hari Patsus
D'On, Jambi - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anggota kepolisian di Jambi kembali mengguncang publik bukan hanya karena kekejaman perbuatannya, tetapi juga karena lemahnya sanksi terhadap mereka yang diduga ikut “membiarkan” kejahatan itu terjadi.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (7/4/2026), tiga oknum polisi masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ dinyatakan bersalah. Bukan sebagai pelaku utama, melainkan karena diduga menyaksikan aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18) calon anggota Polwan tanpa melakukan upaya pencegahan sedikit pun.
Ironisnya, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
Padahal, mereka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru diam saat kejahatan terjadi di depan mata.
Pelaku Utama Dipecat, Tapi Apakah Cukup?
Sementara itu, dua pelaku utama, Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean, telah lebih dulu dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak Februari 2026. Keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela dan kini menghadapi proses pidana dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Namun publik mempertanyakan:
Bagaimana dengan mereka yang “membiarkan”? Apakah cukup dihukum 21 hari?
Kronologi Kejadian yang Mengguncang
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 14 November 2025 di Kota Jambi. Korban dijemput oleh salah satu pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah kos. Di sana, ia diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Dalam kondisi tidak sadar, korban kemudian dipindahkan ke lokasi lain dan kembali mengalami tindakan serupa dua kali dalam satu hari.
Kasus ini baru terungkap pada Januari 2026, setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang mengalami trauma berat.
Lebih mengejutkan lagi, kejadian tersebut diduga tidak hanya melibatkan anggota polisi, tetapi juga dua warga sipil.
Kemarahan Publik Meningkat
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan seluruh pihak yang terlibat telah melanggar hukum dan kode etik. Polda juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga.
Namun, pernyataan itu belum mampu meredam kemarahan publik.
Banyak pihak menilai sanksi terhadap tiga oknum yang hanya berupa hukuman etik tidak mencerminkan rasa keadilan, bahkan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Diam = Ikut Bersalah”
Kasus ini membuka luka lama:
ketika aparat tidak bertindak, apakah itu sama dengan ikut bersalah?
Di mata publik, jawabannya jelas.
Desakan kini menguat agar ketiga oknum tersebut tidak hanya dikenai sanksi etik, tetapi juga diproses secara pidana jika terbukti lalai atau turut memungkinkan terjadinya kejahatan.
Karena dalam kasus sekeji ini, diam bukanlah netral diam adalah pengkhianatan terhadap hukum dan kemanusiaan.
(Mond)
#Perkosaan #Polri