-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SIPP Bongkar Aliran Dana Perumda Tuah Sepakat: Nama-Nama di Lingkaran Elite Daerah Ikut Terseret Sorotan

05 April 2026 | April 05, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T08:49:27Z

SIPP Bongkar Aliran Dana Perumda Tuah Sepakat: Nama-Nama di Lingkaran Elite Daerah Ikut Terseret Sorotan



D'On, Tanah Datar — Tabir dugaan korupsi di tubuh Perumda Tuah Sepakat kian terbuka. Data perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg, kini menyeret perhatian publik lebih luas bukan hanya pada perkara, tetapi juga pada jejaring nama yang ikut tercantum.


Dalam berkas tersebut, Very Kurniawan muncul sebagai terdakwa tunggal. Ia diduga mengalirkan dana ke sejumlah pihak dengan berbagai keterangan penggunaan, termasuk untuk THR dan kebutuhan lain yang diduga tidak berkaitan dengan operasional resmi perusahaan daerah.


Yang membuat perkara ini semakin panas, sejumlah nama penerima transfer justru berasal dari lingkaran kekuasaan daerah. Di antaranya:


  • Kennywan Leo Arisca: Rp6.000.000
  • Agung Kosgoro: Rp3.500.000
  • Nurhamdi Zahari: Rp4.000.000
  • Rafi Aditya (Dirut PT Purnama Global): Rp15.000.000


Penelusuran lebih jauh mengungkap bahwa Kennywan disebut sebagai ajudan istri Bupati, sementara Agung dikaitkan sebagai ajudan Bupati Tanah Datar. Nama Nurhamdi Zahari pun bukan sosok sembarangan ia diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Tanah Datar.


Masuknya nama-nama tersebut dalam pusaran perkara sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Namun perlu digarisbawahi: tercantumnya nama dalam aliran dana bukan berarti terbukti terlibat pidana. Semua masih menunggu pembuktian di meja hijau.


Sorotan juga mengarah pada latar belakang terdakwa. Very Kurniawan disebut memiliki kedekatan dengan kekuatan politik lokal, pernah berada dalam tim pemenangan kepala daerah dan menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat. Relasi ini memperkuat dugaan adanya irisan antara kepentingan bisnis daerah dan jaringan politik meski sekali lagi, itu belum merupakan kesimpulan hukum.


Fakta lain yang tak kalah mencengangkan adalah pengakuan dalam dokumen perkara bahwa terdakwa sempat meminjam dana sebesar Rp80 juta untuk kebutuhan usaha Perusda tanpa sepengetahuan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Uang tersebut disebut berasal dari seseorang bernama Darius, yang kini dikabarkan menjadi anggota DPRD dari Partai Demokrat.


Jika terbukti, praktik ini bisa menjadi indikasi serius adanya pelanggaran tata kelola keuangan perusahaan daerah bahkan membuka kemungkinan adanya keputusan sepihak di luar mekanisme resmi.


Kasus ini bukan sekadar perkara individu. Ini adalah ujian nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang publik di tubuh badan usaha milik daerah. Setiap rupiah yang keluar seharusnya memiliki dasar yang jelas, tujuan yang sah, dan prosedur yang benar.


Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang namanya muncul dalam dokumen perkara, maupun dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Ruang hak jawab masih terbuka, dan publik menunggu penjelasan.


Satu hal yang pasti: perkara ini belum selesai. Proses hukum masih berjalan, dan fakta-fakta di persidangan akan menjadi penentu arah kebenaran. Namun gelombang perhatian publik sudah terlanjur membesar dan tekanan untuk membuka semuanya secara terang benderang kian tak terbendung.


(BS)


#Korupsi #Hukum

×
Berita Terbaru Update