![]() |
| Gambar Ilustrasi |
D'On, PADANG PARIAMAN — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di kawasan Korong Kabun, Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman tak jauh dari lokasi Embarkasi Haji.
Meski telah menjadi sorotan publik dan pemberitaan media, aktivitas ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul terhadap pelaku besar?
Aktivitas Terpantau Jelas, Diduga Terorganisir
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya kegiatan bongkar muat BBM jenis solar ke dalam tangki penampungan dalam jumlah besar. Dokumentasi visual, termasuk rekaman udara, memperlihatkan dugaan kuat praktik distribusi ilegal yang dilakukan secara sistematis.
Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut aktivitas ini bukan hal baru.
“Sudah lama berjalan. Semua orang tahu. Tapi tidak pernah ada tindakan. Kalau masyarakat kecil langsung diproses, tapi yang seperti ini seolah dilindungi,” ujarnya.
Warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membuat bisnis ilegal tersebut seolah kebal hukum.
Jerat Hukum Jelas: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan pelanggaran ringan. Tindakan ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
-
Pasal 53:
Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar. -
Pasal 55:
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyalahgunaan yang dimaksud meliputi:
- Menimbun BBM subsidi untuk keuntungan pribadi
- Menjual di atas harga resmi
- Menyalurkan ke pihak yang tidak berhak (industri/korporasi)
- Distribusi tanpa izin resmi
Dengan demikian, jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat pidana berat dan masuk kategori kejahatan ekonomi yang merugikan negara serta masyarakat luas.
Aparat Belum Bersikap, Publik Bertanya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari jajaran kepolisian setempat, termasuk Polsek Batang Anai maupun Polres Padang Pariaman terkait dugaan tersebut.
Situasi ini memperkuat persepsi publik tentang lemahnya penegakan hukum terhadap praktik ilegal berskala besar.
Desakan Masyarakat: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau hukum masih ada, buktikan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang,” tegas warga.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat dalam memberantas mafia BBM. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Mond)
#BBMIlegal #MafiaBBM #Daerah #KabupatenPadangPariaman
