-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darah di Pasar Raya dan Pondok: Alarm Keras Bobroknya Pengawasan Satpol PP

10 April 2026 | April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T07:56:09Z

Darah di Pasar Raya dan Pondok: Alarm Keras Bobroknya Pengawasan Satpol PP



D'On, PADANG — Dua nyawa melayang dalam rentang waktu kurang dari sebulan di jantung kota. Bukan sekadar tragedi—ini alarm keras bahwa ketertiban umum di Kota Padang sedang runtuh, dan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru dipertanyakan perannya.


Di Pasar Raya, seorang pengamen tewas dalam proses penertiban. Di kawasan Pondok, kekerasan brutal di tempat hiburan malam (THM) merenggut nyawa saat jam operasional seharusnya sudah berakhir. Dua lokasi berbeda, satu benang merah: dugaan kuat kelalaian dan penyimpangan dalam penegakan aturan.


Satpol PP: Penjaga Ketertiban atau Bagian dari Masalah?


Secara hukum, merujuk PP No. 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki mandat jelas: menegakkan ketertiban umum secara tegas dan humanis. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan ironi.


Penertiban pengamen yang berujung maut memunculkan pertanyaan serius:
Apakah prosedur dijalankan, atau justru dilanggar?


Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 memang melarang aktivitas mengamen di jalanan. Tapi hukum tidak pernah memberi ruang bagi tindakan represif yang mengancam nyawa. Ketika penegakan aturan berubah menjadi kekerasan, maka itu bukan lagi penertiban itu penyimpangan.


Satpol PP bukan aparat penghukum di jalanan. Jika SOP dilangkahi, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan potensi pelanggaran hukum oleh aparat itu sendiri.


THM “Nakal”: Dibiarkan atau Dilindungi?


Lebih mengkhawatirkan lagi, tragedi di kawasan Pondok membuka dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam.


Perda No. 5 Tahun 2012 secara tegas mengatur batas waktu operasional. Namun fakta bahwa insiden berdarah terjadi di luar jam yang diizinkan menimbulkan kecurigaan besar:


Di mana pengawasan Satpol PP saat aturan dilanggar terang-terangan?


Pembiaran dalam hukum bukan sekadar kelalaian ia bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran. Ketika aparat tahu, tapi tidak bertindak, maka publik berhak curiga:
Apakah ini sekadar lalai, atau ada sesuatu yang sengaja dibiarkan?


Desakan Keras: Wali Kota Jangan Diam


Sorotan tajam kini mengarah ke pucuk pimpinan daerah. Kinerja Satpol PP tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab komando.


Ketua DPW Repro Sumbar, Roni Bose, melontarkan kritik tanpa tedeng aling-aling:

 

“Wali Kota tidak boleh menutup mata. Ini bukan lagi soal insiden, tapi kegagalan sistemik. Jika pimpinan Satpol PP tidak mampu mengendalikan anggotanya dan memastikan aturan ditegakkan, maka evaluasi total adalah keharusan.”


Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik “main mata” di balik pembiaran pelanggaran jam operasional THM.


Perda Jadi Macan Kertas


Kondisi ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang: keras ke bawah, namun lunak ke atas.


Jika Perda hanya tajam kepada pengamen jalanan namun tumpul terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam, maka yang rusak bukan hanya sistem tetapi juga kepercayaan publik.


Hukum kehilangan wibawa. Aparat kehilangan legitimasi.


Ujian Kepemimpinan Wali Kota Padang


Kini bola panas berada di tangan Wali Kota Hendri Septa.


Publik menunggu:
Apakah akan ada evaluasi total? Atau justru pembiaran berlanjut?


Karena satu hal yang pasti 
Jika tidak ada tindakan tegas terhadap jajaran Satpol PP, maka setiap pelanggaran berikutnya bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan konsekuensi dari pembiaran yang disengaja.


Dan jika itu terjadi, maka Kota Padang sedang berjalan menuju satu kenyataan pahit:


Hukum hanya berlaku bagi yang lemah, dan menghilang di hadapan yang kuat.


(Tim)


#PolPP #Padang #Peristiwa

×
Berita Terbaru Update