Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPK Bongkar Skandal Tambang “Liar”: 251 Perusahaan Beroperasi Tanpa RKAB!

24 April 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T12:09:53Z

Peringatan Hari Bumi seharusnya menjadi titik balik menuju perubahan yang berkelanjutan. Tampak foto udara menunjukkan sebuah ekskavator yang bekerja di lokasi penambangan pasir ilegal pada Hari Bumi di Peukan Bada, Aceh, pada Rabu 22 April 2026.



D'On, Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka borok serius di sektor pertambangan nasional. Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nekat beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif ini sinyal kuat bahwa praktik tambang “liar” masih marak dan luput dari pengawasan.


“Sebanyak 251 pemegang IUP melaksanakan penambangan tanpa RKAB, sehingga kegiatan mereka tidak memiliki persetujuan operasional tahunan,” tegas BPK dalam laporannya, Jumat (24/4/2026).


Tambang Tanpa Kendali, Negara Terancam Rugi


RKAB adalah “nyawa” operasional tambang dokumen wajib yang mengatur produksi, eksplorasi, hingga pengelolaan lingkungan. Tanpa itu, aktivitas tambang berpotensi berjalan tanpa arah dan tanpa kontrol.


Dampaknya tidak main-main:

  • Potensi kebocoran penerimaan negara dari pajak dan PNBP
  • Kerusakan lingkungan akibat reklamasi yang diabaikan
  • Produksi tak terpantau dan rawan manipulasi


BPK menilai, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan baik di tingkat pusat maupun daerah, membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan negara.


Masalah Sistemik, Bukan Kasus Biasa


Temuan ini memperkuat dugaan bahwa persoalan tambang di Indonesia sudah bersifat sistemik. Bukan hanya RKAB, BPK sebelumnya juga menemukan:


  • Perizinan amburadul
  • Pengawasan lingkungan yang longgar
  • Pengelolaan sumber daya alam yang jauh dari optimal


Artinya, masalahnya bukan sekadar oknum tetapi rantai tata kelola yang bermasalah dari hulu ke hilir.


BPK Desak Pengawasan Ketat


BPK mendesak pemerintah untuk tidak lagi setengah hati. Pengawasan terhadap pemegang IUP harus diperketat, dan setiap aktivitas tambang wajib memiliki RKAB yang sah.


Langkah ini krusial untuk:

  • Menjaga keseimbangan eksploitasi dan lingkungan
  • Menutup celah kebocoran pendapatan negara
  • Mengembalikan kredibilitas tata kelola tambang


Sektor Tambang Kembali di Ujung Tanduk


Dengan terbongkarnya praktik ini, sektor pertambangan kembali jadi sorotan tajam. Reformasi bukan lagi pilihan melainkan keharusan.


Jika tidak dibenahi, tambang bukan lagi sumber kemakmuran, tapi justru menjadi ladang pelanggaran yang merugikan negara dan generasi mendatang.


(L6)


#BPK #Nasional #Tambang

×
Berita Terbaru Update