-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkedok Resmi, Rampok Subsidi: Praktik Biadab Oplosan LPG Terbongkar di Padang

09 April 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T10:38:36Z

Berkedok Resmi, Rampok Subsidi: Praktik Biadab Oplosan LPG Terbongkar di Padang



D'On, PADANG  — Skandal pengoplosan gas elpiji di Jalan Hiu, Ulak Karang Selatan, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah pengkhianatan terang-terangan terhadap rakyat kecil—dilakukan secara sistematis, rapi, dan berlindung di balik label “resmi”.

Di kota yang seharusnya menjamin distribusi energi bersubsidi tepat sasaran, justru terjadi praktik “perampokan sunyi” yang menggerogoti hak masyarakat miskin dari dalam sistem itu sendiri.


Subsidi Dijarah, Rakyat Diperas

Apa yang dilakukan tersangka berinisial D bukan sekadar oplosan ini adalah perampasan subsidi negara secara brutal. Dengan modus rasio 4 banding 1, empat tabung gas 3 kg milik rakyat miskin dikuras untuk mengisi satu tabung 12 kg non-subsidi.


Artinya sederhana:
hak empat keluarga miskin “diculik” untuk memperkaya satu jalur distribusi ilegal.


Lebih kejam lagi, hasil oplosan dijual Rp130.000 harga yang tampak “murah”, namun sesungguhnya adalah hasil manipulasi dari subsidi negara.
Ini bukan bisnis nakal. Ini adalah eksploitasi terang-terangan terhadap kebijakan sosial negara.


Topeng “Resmi” yang Menipu


Yang paling mencengangkan, praktik ini dilakukan oleh pangkalan berstatus resmi dengan nomor registrasi aktif. Status legal itu bukan sekadar pelengkap tetapi menjadi senjata utama untuk mengelabui sistem pengawasan.


Selama tiga bulan, distribusi gas berjalan tidak wajar.
Namun tak ada alarm, tak ada tindakan.


Di sini publik berhak bertanya keras:

  • Di mana pengawasan Pertamina Patra Niaga?
  • Apa peran Hiswana Migas di wilayah Sumbar?
  • Apakah sistem distribusi hanya formalitas administratif tanpa kontrol nyata?


Jika praktik ini bisa berjalan berbulan-bulan, maka ini bukan lagi kelalaian ini indikasi kegagalan sistemik.


Bom Waktu di Tengah Warga


Lebih dari sekadar kejahatan ekonomi, ini adalah ancaman keselamatan publik.


Pemindahan gas menggunakan alat rakitan di kawasan padat penduduk adalah tindakan nekat yang bisa berujung tragedi kapan saja.


Satu percikan kecil saja, dan kawasan itu bisa berubah menjadi neraka api dalam hitungan detik.


Selama berbulan-bulan, warga hidup di atas bom waktu yang sengaja dipelihara demi keuntungan haram.


Hukum Menanti, Tapi Apakah Cukup?


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Andri Kurniawan, menegaskan tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Namun publik tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku lapangan.


Pertanyaan yang lebih besar:

  • Siapa yang membiarkan ini terjadi?
  • Siapa yang gagal mengawasi?
  • Dan siapa lagi yang terlibat dalam rantai distribusi ini?


Ujian Integritas Negara


Kasus ini adalah ujian nyata: apakah negara benar-benar hadir melindungi hak rakyat kecil, atau justru membiarkan mereka dirampok secara sistematis?


Jika pangkalan ini hanya ditutup tanpa audit menyeluruh, maka praktik serupa hanya akan pindah lokasi bukan berhenti.


Publik kini menunggu langkah tegas:

  • Cabut izin secara permanen
  • Audit total distribusi LPG subsidi di Sumbar
  • Seret semua pihak yang terlibat, tanpa kompromi


Karena jika tidak, satu hal pasti:
yang dirampok bukan lagi gas elpiji tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara.


(Tim)


#GasOplosan #Hukum #PoldaSumbar

×
Berita Terbaru Update