-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siasat Licik di Balik Ban Serep: 26,7 Kg Narkoba Gagal Lolos ke Jakarta

20 March 2026 | March 20, 2026 WIB Last Updated 2026-03-20T09:33:52Z

Polisi Sita 26,7 kilo Narkoba jaringan Medan-Jakarta. (Antara)



D'On, Jakarta - Jaringan narkoba lintas daerah kembali menunjukkan kelicikannya. Di tengah fokus aparat pada pengamanan arus mudik, seorang pengedar nekat menyelundupkan puluhan kilogram sabu dengan cara tak biasa menyembunyikannya di dalam ban mobil.


Namun upaya itu berakhir sia-sia.


Tim dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan pengiriman narkotika skala besar tersebut. Seorang tersangka berinisial K ditangkap di wilayah Cileungsi pada Minggu, 15 Maret 2026.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti mencengangkan:


  • 26,7 kilogram sabu
  • 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika jenis etomidate


Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan celah saat Operasi Ketupat berlangsung.


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa pelaku sengaja bermain di momen krusial.

 

“Ini menunjukkan kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” tegasnya, Jumat (20/3/2026).


Modus Tersembunyi di Ban Serep


Cara pelaku terbilang licin. Ia menggunakan mobil towing untuk mengangkut kendaraan minibus berpelat nomor tempel. Narkoba disembunyikan di dalam dua ban:


  • Satu ban diletakkan di atas kendaraan
  • Satu lagi dipasang sebagai ban serep di bagian bawah


Menurut Kasat Resnarkoba, Wisnu S. Kuncoro, metode ini sengaja dipilih untuk mengelabui petugas.


Namun strategi itu tetap terbongkar.


Residivis, Jaringan Besar


Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: tersangka merupakan residivis narkoba yang sudah berulang kali terlibat dalam jaringan peredaran lintas daerah Medan–Jakarta. Ia diduga bukan pemain baru dan telah beberapa kali melakukan pengiriman.


Nilai Fantastis, Ancaman Berat


Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp25,9 miliar. Polisi menyebut, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa dari bahaya narkotika.


Kini, pelaku harus menghadapi konsekuensi berat. Ia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman:


  • Hukuman mati
  • Penjara seumur hidup
  • Atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara
  • Denda hingga Rp10 miliar


Kasus ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba belum usai dan para pelaku akan terus mencari cara baru. Namun di sisi lain, aparat juga menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi jaringan haram tersebut.


(L6)


#Narkoba #Sabu 

×
Berita Terbaru Update