D'On, Lampung Selatan — Kepercayaan publik kembali diuji. Seorang residivis pencurian, Badri alias Datuk (40), yang tertangkap basah dan sempat dihajar warga, justru tak berujung di balik jeruji. Ia dilepas. Dan di situlah kecurigaan mulai membesar.
Isu panas langsung beredar: ada dugaan “uang damai” sebesar Rp15 juta yang mengalir agar kasus ini tak berlanjut. Kabar ini bukan sekadar desas-desus ia memantik kemarahan dan sinisme masyarakat yang lelah melihat hukum seolah bisa ditawar.
Pihak Polri melalui Kapolsek Jati Agung, Iptu Riski Aulia, buru-buru memasang garis tegas. Ia menyebut tudingan itu tidak berdasar.
“Tidak ada pembayaran, tidak ada pungutan. Kasus dihentikan karena korban mencabut laporan setelah mediasi,” tegasnya.
Penjelasan resmi itu terdengar normatif. Tapi di mata publik, persoalannya tidak sesederhana itu.
Badri bukan nama baru dalam dunia kriminal. Ia adalah residivis “kelas berat” dengan riwayat panjang pencurian. Lebih dari 20 TKP pernah disentuhnya. Ia dikenal licin, berpindah-pindah, dan bahkan pernah dilumpuhkan dengan tembakan saat mencoba melawan aparat.
Dengan rekam jejak seperti itu, publik bertanya keras:
Mengapa pelaku berulang bisa begitu mudah “keluar jalur hukum” hanya karena mediasi?
Di sinilah kontroversi memuncak.
Mediasi memang sah secara hukum. Tapi ketika digunakan dalam kasus pelaku kambuhan, publik mulai melihatnya bukan lagi sebagai jalan damai melainkan celah.
Kecurigaan makin tajam karena pola yang dianggap “klasik”:
pelaku ditangkap → ramai → damai → bebas.
Dan kali ini, angka Rp15 juta ikut menyeret persepsi ke arah yang lebih gelap.
Polisi membantah. Tapi publik menuntut lebih dari sekadar bantahan.
Kasus ini kini bukan hanya soal satu pencuri. Ini tentang satu pertanyaan besar yang menggantung:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau diam-diam bisa diselesaikan di balik meja?
(L6)
#Peristiwa #Pencurian #Kriminal #Hukum
