D'On, PADANG PANJANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (20) yang diduga melakukan tindak pidana sodomi terhadap anak di bawah umur berinisial MHF (14 tahun). Tersangka ditangkap secara mendadak di kawasan Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah pihak kepolisian mengikuti jejak penyelidikan berdasarkan laporan langsung dari orang tua korban, CA.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ronald Hidayat menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama karena menyangkut keamanan dan perlindungan anak. "Kami tidak tinggal diam saat menerima laporan tentang kekerasan terhadap anak. Tim kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, dan saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Markas Polres," tegasnya.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus yang sangat mengkhawatirkan – diduga memanfaatkan zat kimia jenis poppers untuk melumpuhkan daya tangkis korban. Menurut keterangan korban dan saksi, pelaku menyuntikkan aroma zat tersebut ke hidung korban hingga korban merasa pusing dan tidak berdaya sebelum melakukan tindakan tidak senonoh. Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki asal-usul zat tersebut dan sejauh mana dampaknya dalam kasus ini.
Hubungan antara pelaku dan korban dimulai dari perkenalan melalui aplikasi percakapan Walla pada akhir Oktober 2025. Pertemuan pertama diduga terjadi di kamar sebuah pesantren di wilayah hukum Polres Padang Panjang, tempat pelaku bekerja. Saat itu, pelaku diduga mengunci pintu dan membujuk korban sebelum melakukan tindakan tidak senonoh. Aksi tersebut berlanjut hingga 6 Februari 2026 di rumah korban yang saat itu kosong, di Kelurahan Silaiang Bawah.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Poppers: Zat Berbahaya yang Sudah Dilarang BPOM
Berdasarkan informasi resmi dari Humas Polri, poppers adalah zat kimia alkil nitrit yang sering disalahgunakan sebagai obat perangsang. Zat ini mudah menguap dan dikemas dalam botol kecil, namun mengandung bahan berbahaya seperti isobutil nitrit yang telah dilarang oleh BPOM RI sejak 2021.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa sebelumnya telah memberikan peringatan keras bahwa poppers bekerja dengan cara melebarkan pembuluh darah secara tiba-tiba, yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian. "Zat ini tidak hanya ilegal, tapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan. Sayangnya, dalam kasus ini digunakan untuk melakukan kejahatan terhadap anak," jelasnya dalam konferensi pers tahun lalu.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh orang tua di wilayah Padang Panjang dan sekitarnya untuk lebih memperhatikan aktivitas media sosial anak-anak. "Predator seksual sering memanfaatkan aplikasi percakapan untuk mencari korban. Pantauilah siapa yang diajak bicara anak-anak Anda dan ajarkan mereka untuk tidak mudah mempercayai orang yang belum dikenal," pungkas Kasat Ronald.
(Mond)
#PelecehanSeksual #Hukum #Kriminal
